RAGAMWARTA – Opsi penyelesaian honorer telah telah ada titik terang, opsi tersebut bahkan sudah dibahas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta asosiasi pemda.
Hal itu disampaikan oleh Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya dalam rapat koordinasi kebijakan penataan tenaga non-ASN pada Rabu (18/1/2023).
“Koordinasi kebijakan penataan tenaga non-ASN sudah ada titik terang,” menurut Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) Bima Arya.
Menurut Arya Bima, kesepakatan dalam rakor tersebut akan dituangkan dalam regulasi. Salah satu yang diatur dalam payung regulasi adalah terkait isu-isu pembiayaan.
Seperti diketahui, pembiayaan gaji dan tunjangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih menjadi polemik.
Banyak pemda mengaku tidak punya anggaran, sedangkan pusat mengklaim anggaran gaji dan tunjangan PPPK sudah ditransfer lewat dana alokasi umum (DAU).
“Bagian pembiayaan ini penting, akan pembagian antara porsi pusat dan daerah,” kata Arya Bima yang juga menjabat sebagai wali kota Bogor.
Senada juga dikatakan Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) Sutan Riska Tuanku Kerajaan menerangkan regulasi yang akan disusun ini diharapkan menjadi solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
“Masalah keuangan ini harus dibahas detail agar tidak membuat daerah-daerah tertekan untuk pembiayaan masalah non-ASN,” ungkap Sutan yang juga bupati Dharmasraya.
Sementara itu, MenPAN-RB Azwar Anas mengatakan asosiasi pemda sudah sepakat bersama pusat dalam penyelesaian tenaga non-ASN.
Dalam rakor bersama Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI), APEKSI, APKASI, dan BKN tujuannya mencari alternatif terbaik untuk honorer di seluruh Indonesia.
“Alhamdulillah sudah mengerucut dan akan dirumuskan ulang oleh tim dari asosiasi pemda,” ucapnya.
Terkait pembiayaan gaji dan tunjangan PPPK, Menteri Anas dalam beberapa pertemuan dengan asosiasi pemda dan Komisi II DPR RI menyampaikan sejumlah usulan kepala daerah.
Pertama, pemda mengusulkan gaji dan tunjangan PPPK guru ditanggung pusat, sedangkan PPPK teknis dibiayai pemda. Kedua, pemda mengusulkan agar gaji pokok ditanggung pusat, pemda menanggung tunjangan.
“Ada tiga opsi yang digodok pemerintah, yaitu diangkat seluruh honorer menjadi ASN, diberhentikan semuanya dan terakhir diangkat ASN berdasarkan skala prioritas,” pungkasnya.
Sumber : https://m.jpnn.com/






