RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek telah mengangkat seluruh tenaga non-ASN atau honorer menjadi ASN melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini dilakukan menyusul diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang menetapkan hanya dua jenis status kepegawaian di Indonesia, yakni PNS dan PPPK.
Sekretaris Daerah Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, memastikan tidak akan ada lagi penerimaan tenaga honorer di lingkungan Pemkab.
“Tidak ada lagi penerimaan honorer. Teman-teman perangkat daerah sudah kita wanti-wanti untuk tidak mengangkat tenaga honorer,” tegas Edy, Rabu (28/7/2025).
Ia menjelaskan, untuk mengisi kekosongan pegawai akibat pensiun, wafat, atau sebab lainnya, Pemkab akan mengikuti arahan dari Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dalam seleksi CPNS maupun PPPK.
“Kemarin kita sudah punya kebijakan yang cukup baik bagi kelangsungan tenaga honorer yang semuanya menjadi PPPK. Untuk pengisian formasi yang kosong nanti menyesuaikan kemampuan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edy menyebutkan bahwa mekanisme penerimaan ke depan bisa menggunakan pendekatan minus growth, yakni jumlah penerimaan pegawai yang lebih sedikit dari jumlah pegawai yang pensiun.
Hal ini mempertimbangkan kondisi fiskal daerah dan perkembangan teknologi kecerdasan buatan (AI).
“Jadi yang pensiun 500 orang, penerimaan barunya cuma 300 orang. Karena nanti tenaga-tenaga manusia ada juga yang kerjaannya sudah diganti dengan mesin,” pungkasnya.






