RagamWarta.com – Proses penyelesaian sengketa 16 pulau Trenggalek yang diklaim masuk wilayah Kabupaten Tulungagung belum menunjukkan perkembangan yang berarti.
Hingga awal Agustus 2025, Pemerintah Kabupaten Trenggalek masih menanti undangan resmi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mediasi antara kedua daerah.
Kepala Bagian Pemerintahan Setda Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto menjelaskan bahwa hingga saat ini belum ada pemanggilan lanjutan dari pemerintah pusat.
“Untuk perkembangan sampai hari ini kami masih menunggu undangan dari pusat, insyaallah dalam waktu dekat,” ujar Teguh, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, rencana pemanggilan dari Kemendagri dijadwalkan pada awal Juli 2025. Namun, hingga kini belum ada tindak lanjut.
Menurut Teguh, kemungkinan tertundanya proses ini karena pemerintah pusat sedang padat agenda, sementara keputusan atas sengketa tersebut tergolong strategis.
“Karena ini adalah keputusan penting, maka arahan mungkin langsung dari Pak Menteri atau Pak Sekjen,” jelasnya.
Teguh memastikan bahwa Pemkab Trenggalek telah menyiapkan seluruh data pendukung. Pihaknya berharap seluruh pulau yang jadi sengketa bisa kembali diakui sebagai bagian dari wilayah administratif Kabupaten Trenggalek.
“Yang jelas kami menyiapkan data-data terkait dengan pulau-pulau itu,” tegas Teguh.
Pulau terakhir yang dilaporkan masuk dalam klaim wilayah Kabupaten Tulungagung adalah Pulau Segunung, Pulau Sosari, dan Pulau Anak Sosari.
Selain itu, terdapat sejumlah pulau lain yang turut disengketakan, yakni Pulau Anak Tamengan, Anakan, Boyolangu, Jewuwur, Karangpegat, Solimo, Solimo Kulon, Solimo Lor, Solimo Tengah, Solimo Wetan, Sruwi, Sruwicil, dan Tamengan dengan 16 pulau.
Meski terjadi klaim, seluruh pulau tersebut saat ini masih tercatat dalam wilayah administratif Provinsi Jawa Timur.






