RagamWarta.com – Fakta mencengangkan dalam kerja sama antara Pemerintah Kabupaten atau Pemkab Trenggalek dengan PT Concentrix Industri Indonesia mulai terkuak.
Ketua Komisi II DPRD Trenggalek, Mugianto mengungkap adanya dugaan kebohongan dari pihak perusahaan terkait pembayaran biaya sewa lahan yang hingga kini belum disetorkan ke kas daerah, padahal kontrak kerja sama telah ditandatangani sejak 13 Juni 2025.
Menurut Mugianto, dalam perjanjian disebutkan bahwa PT Concentrix akan membayar sewa lahan sebesar Rp1,25 miliar. Namun, hingga pertengahan November 2025, dana tersebut belum juga diterima Pemkab Trenggalek.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi kami juga mengkritisi hasil kerja sama dengan PT Concentrix Industri Indonesia. Aneh, biaya sewa lahan yang disepakati sebesar Rp1,25 miliar itu belum masuk sepeser pun ke Pemkab Trenggalek,” ujar Mugianto, Kamis (13/11/2025).

Ia bahkan menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembohongan publik. Sebab, sebelumnya pihak eksekutif telah menyampaikan dalam forum resmi bahwa pembayaran sewa telah dilakukan.
“Nah, ini kan mohon maaf, kami kaget. Waktu penjelasan eksekutif disampaikan sudah terbayar sekian, ternyata kosong, omong kosong. Di RPJMD pun sudah dimasukkan angka Rp1 miliar lebih selama lahan itu dipinjam pihak ketiga. Artinya ya bohong,” tegasnya.
Mugianto menambahkan, DPRD Trenggalek tidak pernah dilibatkan dalam proses kerja sama tersebut. Ia menilai lemahnya koordinasi antarorganisasi perangkat daerah menjadi salah satu penyebab terjadinya masalah ini.
“Ini sama saja pembohongan publik. Kami di lembaga ini tidak dilibatkan, anggota DPRD juga tidak pernah dimintai persetujuan untuk kerja sama pemerintah daerah dengan perusahaan itu,” tandasnya.
Lebih lanjut, berdasarkan penjelasan dari Badan Keuangan Daerah atau Bakeuda Trenggalek, uang sewa yang dijanjikan memang belum masuk ke rekening pemerintah daerah.
“Tadi saya kejar, alasannya karena ini dan itu, tapi tidak ada yang bertanggung jawab. Setelah saya tanya lagi, kontraknya sudah ditandatangani belum? Sudah. Nah, artinya kita kecolongan, dibohongi,” kata Mugianto.
Ia menegaskan, penandatanganan kontrak kerja sama semestinya baru dilakukan setelah ada kepastian pembayaran dari pihak ketiga.
“Kalau kontrak sudah ditandatangani, secara legal berarti aset daerah sudah diserahkan ke pihak ketiga. Logikanya begitu. Nah, kalau belum terbayar sampai sekarang, ya kita kecolongan,” ujarnya menutup pernyataan.











