Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD

Kamis, 2 April 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bicara soal WFH di Trenggalek usai lantik 6 Kepala Dinas di gedung Bhawarasa, Selasa (1/4/2026).

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin bicara soal WFH di Trenggalek usai lantik 6 Kepala Dinas di gedung Bhawarasa, Selasa (1/4/2026).

RagamWarta.com – WFH di Trenggalek dipastikan tidak akan diterapkan tanpa adanya bukti nyata penghematan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin menegaskan kebijakan kerja dari rumah tersebut harus mampu menunjukkan efisiensi, seiring instruksi pemerintah pusat yang mulai berlaku 1 April 2026.

Pernyataan itu disampaikan Bupati yang akrab disapa Mas Ipin usai melantik delapan Pejabat Tinggi Pratama di Geduang Bhawarasa Trenggalek, Rabu (1/4/3026) kemarin.

Ia menegaskan bahwa secara prinsip pemerintah daerah akan mengikuti kebijakan pusat, namun implementasinya harus memberikan dampak nyata.

“Prinsipnya begini, satu hal yang disampaikan oleh pemerintah pusat terkait WFH ini adalah efisiensi, penghematan konsumsi energi di tengah lonjakan harga-harga energi yang seperti ini,” terangnya.

Menurutnya, jika tujuan utamanya adalah efisiensi maka penerapan WFH harus berbanding lurus dengan pengurangan belanja operasional.

Ia bahkan mencontohkan, jika WFH diterapkan satu hari setiap minggu, maka dalam satu bulan terdapat empat hari kerja yang beralih menjadi WFH dari total sekitar 25 hari kerja.

“Kalau satu bulan ada 25 hari kerja, berarti kurang lebih sekitar 20 persen. Jadi kalau WFH satu hari, seharusnya ada penghematan 20 persen,” imbuhnya.

Menurutnya, penghematan tersebut harus bisa dibuktikan secara konkret, mulai dari biaya listrik, konsumsi, hingga perjalanan dinas. Jika tidak ada penurunan signifikan, ia mempertanyakan urgensi penerapan WFH.

“Nanti akan saya minta simulasi, berapa penghematan dari operasional kantor. Apakah bisa turun 20 persen betul atau tidak. Biaya listrikmu, makan minummu dan perjalanan dinasmu bisa turun 20 persen atau tidak. Kalau tidak, kenapa harus WFH,” tegasnya.

WFH di Trenggalek Harus Ubah Struktur APBD

Lebih lanjut, Mas Ipin menegaskan bahwa kebijakan WFH juga harus berdampak pada perubahan struktur APBD. Efisiensi yang dihasilkan nantinya akan diarahkan untuk kebutuhan prioritas daerah.

“Kalau WFH, harus turun betul dan struktur APBD-nya harus berubah. Biaya-biaya bisa turun 20 persen, sehingga nanti bisa kita alihkan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hasil efisiensi tersebut dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur yang masih menjadi pekerjaan rumah daerah, serta sebagai cadangan dana darurat menghadapi potensi krisis ekonomi.

“Selain itu juga untuk program subsidi maupun bantuan sosial bagi masyarakat yang terdampak kenaikan harga energi,” lanjutnya.

Mas Ipin menambahkan, dirinya akan segera berkoordinasi dengan tim anggaran dan kepegawaian guna memastikan kesiapan implementasi kebijakan tersebut.

Ia juga menekankan bahwa pelaksanaan WFH akan dilakukan setelah ada komitmen dari seluruh perangkat daerah.

“Saya akan laksanakan kalau saya sudah dapat komitmen dari semua penanggung jawab di satuan kerja masing-masing. Ini WFH untuk efisiensi, dan buktikan kepada saya efisiensinya di sisi mana,” katanya.

Hindari Asumsi Libur Panjang

Dalam pelaksanaannya, Mas Ipin menegaskan WFH di Trenggalek tidak harus dilakukan pada hari Jumat guna menghindari persepsi sebagai tambahan libur panjang.

Ia mencontohkan kebijakan di tingkat provinsi yang memilih hari lain agar tidak menimbulkan asumsi “long weekend”.

“Yang penting satu hari, tidak harus Jumat. Supaya tidak ada asumsi ‘enak banget jadi ASN, gajinya tetap tapi liburnya panjang’,” ucapnya.

Namun demikian, ia memastikan bahwa sektor pelayanan publik seperti fasilitas kesehatan tidak menjadi fokus efisiensi, karena tetap harus memberikan layanan optimal kepada masyarakat.

“Yang terkecualikan pelayanan publik seperti kesehatan, itu tidak kita minta efisiensi karena harus tetap memberikan pelayanan prima,” jelasnya.

Di akhir pernyataannya, Mas Ipin kembali menegaskan bahwa esensi utama dari kebijakan WFH adalah penghematan, bukan sekadar perubahan pola kerja.

“Saya tidak fokus pada hari apa atau berapa harinya. Tapi kalau mau hemat, ya mana penghematannya,” pungkasnya.

Berita Terkait

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin
LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh
Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci
Jadi Lebaran, THR ASN Trenggalek Ditarget Cair Sebelum Cuti Bersama
Begini Alasan Proyek Jalan Ngetal-Kampak Trenggalek Dilengkapi Drainase 1,4 Km
Dapat Bantuan Jembatan dari Prabowo, Bupati Trenggalek Sampaikan Terima Kasih
Agoes Setiyono Pensiun, Kepala Dinas Pendidikan Trenggalek Kini Dipegang Plt Saniran
Musrena Keren 2026 Pastikan Hak Disabilitas Masuk Perencanaan Daerah

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 19:03 WIB

Mas Ipin Tak Terapkan WFH di Trenggalek, Bila Tidak Ada Bukti Penghematan APBD

Rabu, 1 April 2026 - 17:05 WIB

Rotasi Kepala Dinas Trenggalek, Ini Daftar Pejabat yang Digeser Mas Ipin

Selasa, 31 Maret 2026 - 10:08 WIB

LKPJ Trenggalek 2025 Diserahkan, Wabup Akui Belum Puaskan Publik Meski PDRB Tumbuh

Minggu, 29 Maret 2026 - 20:03 WIB

Pemutakhiran Data Bansos Trenggalek Disoroti Gus Ipul, Integrasi Data ke BPS Jadi Kunci

Senin, 16 Maret 2026 - 18:06 WIB

Jadi Lebaran, THR ASN Trenggalek Ditarget Cair Sebelum Cuti Bersama

Berita Terbaru

Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek, Triadi Admono tunjukkan sedimen yang menumpuk di penyangga jembatan Ngasinan.

Peristiwa

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:08 WIB

Suasana di pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. (Foto: Google Local Guide @Guruh Hadi Putranto)

Berita

Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:01 WIB