RAGAMWARTA – Puryono, Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Trengggalek menegaskan tidak ada niatan untuk menolak program pemberian bantuan langsung tunai (BLT) melalui Dana Desa (DD) kepada keluarga penerima manfaat (KPM).
Menurutnya yang ditolak adalah batasan minimal alokasi anggaran yang harus diberikan. Hal itu bukan tanpa alasan, menurutnya dengan adanya Perpres nomor 104 tahun 2021 tentang pemberian BLT 40 persen tersebut akan menjadi kendala ditengah keterbatasan ruang fiskal desa.
Menurutnya, dengan UU nomor 2 tahun 2020 justru terus dijadikan alasan kedaruratan, sehingga seakan-akan UU nomor 6 tahun 2014 seakan terus dimonopoli, diintimidasi dan dikebiri.
Mengingat sesuai UU tentang desa, pemberian dana desa minimal 10 persen dari APBN. Namun dalam kenyataannya masih belum mencapai apa yang dituangkan dalam peraturan.
Apalagi tentang Perpres 104 tahun 2021, dengan minimal 40 persen untuk BLT DD ini sangat sulit dilaksanakan. Apalagi jika itu diterapkan angka kemiskinan akan mengalami kenaikan drastis, padahal slogan angka kemiskinan harus menurun.
Puryono juga mencontohkan, jika desa mendapat DD Rp 1,5 milyar artinya ada Rp 700 juta anggaran yang akan disalurkan kepada penerima manfaat BLT. Disitu juga akan menjadi kendala karena kesulitan mencari KPM yang sesuai dengan ketentuan pemerintah.
Namun menurutnya, jika pelaksanaan pemberian DD dilakukan sesuai ketentuan tahun sebelumnya dengan menyesuaikan jumlah DD yang diterima desa dipastikan masih bisa.
Pihaknya juga mengasumsikan jika skema Perpres dilaksanakan, 40 persen DD senilai Rp 700 juta tersebut membutuhkan 200 orang penerima manfaat BLT.
Sedangkan untuk mencari penerima manfaat sendiri, desa sangat kesulitan. Mengingat ada perbandingan di tahun sebelumnya, dengan mencari 10 penerima manfaat saja sudah kesulitan karena kriteria dan kategori penerima sangat berat.
Sementara itu Edi Supriyanto selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa menyampaikan memang dalam pasal 5 ayat 4 memformulasikan BLT DD minimal 40 persen. Komposisi 86 persen ini memang dilakukan untuk kegiatan yang tidak masuk dalam prioritas desa.
Dalam hal ini pihaknya melihat dari sisi waktu yang kelihatannya tidak memungkinkan untuk menyesuaikan karena Desember sudah melaksanakan RKPDes telah disahkan dan sekarang menyusun RAPBDes.
Sedangkan dalam pelaksanaan BLT DD ditahun sebelumnya memang ada ketentuan, yakni dana desa dibawah 800 juta maksimal untuk BLT 25 persen.
Sedangkan dd diatas 800 – 1,2 m itu maksimal 30 persen. Kemudian jika lebih dari 1,2 M maksimal 35 persen tertuang PMK.






