Baru Setahun Berjalan AKD DPRD Trenggalek Mengalami Reshuffle

Rabu, 18 Januari 2023 - 19:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAM WARTA, Susunan komposisi personalia alat kelengkapan dewan(AKD) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah(DPRD) Trenggalek mengalami perubahan. AKD yang berubah di antaranya Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah(Bapemperda) dan Sekretaris Komisi II. Perubahan itu disahkan melalui rapat paripurna di Gedung DPRD Trenggalek, (18/1/2013)

Prosesi rapat paripurna dipimpin langsung oleh Wakil ketua DPRD Trenggalek Agus Cahyono. Yang mengacu pada keputusan DPRD Trenggalek nomor 5 tahun 2022 tentang susunan pimpinan dan anggota AKD.

Dari keputusan DPRD Trenggalek itu menuangkan perihal perubahan AKD yang diperkenankan tiap pergantian anggaran. Seharusnya masa jabatan pimpinan AKD adalah 2 tahun 6 bulan. Namun pada saat ini dilangsungkan menginjak satu tahun masa jabatan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Memang masa jabatan pimpinan AKD ini lebih cepat mengalami perubahan. Namun dalam masa jabatan yang tertuang tidak menyebutkan kata maksimal, minimal dan wajib. Oleh karena itu perubahan AKD bisa diterapkan. Terlebih lagi ada aturan yang menginstruksikan pergantian AKD untuk meneruskan,” ujar Agus.

Sebelumnya ketua Bapemperda adalah Kholis Widodo yang digantikan oleh Amin Tohari. Ia sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Komisi II. Untuk kemudian jabatan Sekretaris Komisi II diperankan oleh Kholis Widodo. Selain itu ada juga pergeseran anggota badan penganggaran(Banggar).

Ditambahkannya, “setiap pergeseran jabatan ini bisa diusulkan oleh setiap fraksi. Setiap pertimbangan fraksi tersebut diperbolehkan mengajukan tiap tahunnya. Tentu dalam pertimbangan itu memuat dasar aturan sebagai pegangan. Dalam kasus ini yang mengajukan adalah fraksi dari Partai Kebangkitan Bangsa(PKB).”

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Berita Terbaru