Pilkades di Empat Desa Trenggalek Terancam Ditunda, Menunggu Aturan Turunan UU Desa

Selasa, 29 April 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Agus Dwi Karyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek.

Agus Dwi Karyanto, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek.

RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek berencana menunda pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di empat desa menyusul belum terbitnya aturan turunan dari Undang-Undang Desa yang baru.

Padahal sudah direncanakan bahwa Pilkades periode itu akan diselenggarakan pada 23 Juli 2025. Alhasil, Pilkades tahun depan harus dijadwal ulang.

Penundaan ini menyusul arahan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang meminta daerah menunggu terbitnya peraturan pelaksana Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sementara empat desa yang terdampak adalah Desa Botoputih di Kecamatan Bendungan, Desa Ngulanwetan dan Ngulankulon di Kecamatan Pogalan, serta Desa Widoro di Kecamatan Gandusari.

“Kami baru konsultasi dengan Kemendagri terkait dua hal. Pertama, apakah Pilkades bisa dilaksanakan sebelum aturan turunan UU Nomor 3 diterbitkan. Kedua, bagaimana mekanisme jika hanya ada calon tunggal,” jelas Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Trenggalek, Agus Dwi Karyanto, Senin (29/4/2025).

Dari hasil konsultasi, Kemendagri menegaskan seluruh proses Pilkades maupun pergantian antar waktu (PAW) harus menunggu peraturan pelaksana sebagai dasar hukum.

“Sehingga, mengikuti petunjuk tersebut, Pilkades untuk sementara ditunda,” tegas Agus.

Ia menambahkan bahwa jika hingga akhir tahun 2025 aturan pelaksana belum terbit. Maka pelaksanaan Pilkades kemungkinan akan digabungkan dengan Pilkades serentak tahun 2027.

“Kami terus berkoordinasi dengan Kemendagri. Kalau sampai tahun ini belum terbit, maka anggaran Pilkades akan dialihkan ke kegiatan lain,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya
PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar
Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi

Berita Terkait

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:25 WIB

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Berita Terbaru