RagamWarta.com – Pastikan masyarakat mendapatkan haknya secara tepat, Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskomidag) Trenggalek gelar tera ulang di Pasar Basah.
Dijelaskan Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran bahwa kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kepedulian terhadap konsumen. Apalagi kegiatan ini diatur oleh undang-undang tentang perlindungan konsumen.
“Pelaksanaan tera ulang ini dalam rangka perlindungan kepentingan umum, sebagai implementasi dari pelaksanaan UU No. 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal dan UU No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” paparnya.
Menurut Saniran, hal ini penting untuk dilakukan supaya tidak ada pedagang nakal yang berusaha memainkan alat ukur sehingga dapat merugikan konsumen.
“Jangan sampai produsen atau penjual barang dagangan itu memberikan takaran yang tidak sesuai dengan ketentuan. Nah, ini juga bagian dari Amar ma’ruf nahi mungkar,” tutur Saniran, Senin (10/6/2024).
Hingga bulan Juni ini, Diskomidag Trenggalek telah melakukan pelayanan tera ulang terhadap 4.056 alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP). Diharapkan nanti jumlah tersebut terus bertambah karena mereka memliki target hingga angka 9 ribu di tahun 2024.
“Target 2024 dikisaran 9 ribuan. Sementara pada Senin, (10/6) pukul 11.30 WIB sudah terdapat 135 pelaku usaha yang turut serta dalam melakukan tera ulang. Itupun setiap pelaku usaha biasa punya lebih dari dua unit,” jelasnya.
Dalam sepekan kesepan tepatnya mulai tanggal 11 hingga 27 Juni, Diskomidag Trenggalek bakal menyasar enam pasar. Keenam pasar tersebut adalah Pasar Gandusari pada 11 Juni, Pasar Kampak pada 12 Juni, dan Pasar Munjungan pada 13 Juni.
Kemudian dilanjutkan menuju Pasar Gondang, Kecamatan Tugu pada 25 Juni. Lalu menuju Pasar Desa Depok, Kecamatan Bendungan pada 26 Juni dan berlanjut di Pasar Bendo Kecamatan Pogalan pada 27 Juni.
Kabar baiknya, semua pelayanan seperti reparasi dan retribusi tera ulang yang dilakukan Diskomidag Trenggalek tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Hal ini dilandasi UU. No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Kemudian untuk meningkatkan kesadaran pelaku usaha agar mau menera ulang timbangannya, di setiap pelaksanaan sidang tera ulang, Tim Pengawas Kemetrologian juga getol melaksanakan pengawasan dan pendataan UTTP.
Untuk UTTP yang tanda teranya sudah tidak berlaku, akan ditandai dengan stiker merah yang bertuliskan ‘UTTP ini dilarang digunakan untuk bertransaksi’ dan ada sanksi jika menggunakan UTTP tersebut.
“Ada sanksi bagi para pedagang yang tidak berkenan meneraulangkan UTTP-nya. Nantinya pedagang tersebut akan terkena sanksi sosial dan sanksi yang berlandaskan hukum,” ujarnya.
Sanksi bagi pedagang yang tidak berkenan UTTP untuk diuji tera ulang akan dikenakan hukuman penjara selama satu tahun dan denda paling banyak satu juta rupiah. Di sisi lain, pedagang tersebut juga akan kehilangan kepercayaan dari konsumen.
Pihaknya juga mengimbau kepada para konsumen untuk lebih selektif dalam memilih pedagang yang UTTP-nya telah ditera ulang.
“Silakan konsumen lebih selektif ketika mau membeli barang. Pastikan alat ukur atau timbangan sudah dibubuhi tanda tera sah 24,” tambahnya.
Diskomidag Trenggalek juga menjelaskan bahwa untuk memudahkan masyarakat awam, bisa dilihat timbangan yang sudah ditera tahun 2024 juga ditandai dengan stiker warna orange.
“Untuk yang belum memiliki tanda tera, mohon para konsumen juga waspada karena kami tidak bisa menjamin bahwa takarannya tepat,” pungkasnya.






