RagamWarta.com – Judi online semakin merajalela di Trenggalek. Bahkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) pun ikut memainkan permainan yang dapat memicu kecanduan tersebut.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Trenggalek AKBP Gathut Bowo Supriyono saat pers rilis bersama awak media. Dijelaskannya Oknum ASN yang kedapatan main judi online ini berasal dari Desa Dermosari, Kecamatan Tugu.
“Oknum ASN yang kedapatan bermain judi ini merupakan seorang laki-laki, inisial AS. Beliau berumur 53 tahun. Beliau diamankan karena ketahuan bermain judi online jenis pragmatic,” ucap AKBP Gathut, Jumat (21/6/2024).
Dijelaskan Kapolres Trenggalek, penangkapan AS dilakukan oleh unit Reskrim Polres Trenggalek pada bulan kemarin, tepatnya tanggal (10/5) sekitar pukul 21.00 WIB di tepi jalan tidak jauh dari kediamannya.
“AS ditangkap karena diduga telah melakukan perjudian online jenis pragmatic. Dimana pelaku berperan sebagai penombok dengan cara melakukan deposit saldo melalui situs dewajitualt.lol dan amdazbet.com,” jelasnya.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya satu buah rekening beserta ATM atas nama pelaku, dan satu buah handphone yang digunakan untuk bermain judi online.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, AS dikenai pasal 27 Ayat (2), Jo pasal 45 ayat (3) UURI Nomor 1 tahun 2024, tentang perubahan kedua atas UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
“Akibat perbuatanya melanggar hukum tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, AS terancam hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara,” pungkasnya AKBP Gathut Bowo Supriyono.






