Supar Tolak Hasil Tes DNA, JPU Siap Bacakan Tuntutan

Senin, 13 Januari 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Doc. Imam Syafii alias Supar keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Doc. Imam Syafii alias Supar keluar dari ruang persidangan di Pengadilan Negeri Trenggalek.

RagamWarta.com – Perkembangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Imam Syafii alias Supar semakin menarik. Bagaimana tidak, terdakwa menolak hasil tes DNA yang menyatakan identik dengan anak korban.

Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, terdakwa menolak hasil tes DNA. Padahal hasil tes DNA menyebutkan bahwa hasilnya identik antara anak yang dilahirkan korban dengan IS alias Supar.

Saat persidangan, mantan pengasuh pondok pesantren Mambaul Hikam yang berada di Desa Sugihan, Kampak, Trenggalek itu tidak mau mengakui semua perbuatan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Pada intinya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menolak hasil tes DNA yang menguatkan dugaan terhadapnya,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, Kamis (9/1/2024).

Selain mengorek keterangan terdakwa, sidang juga menghadirkan saksi ahli yang memberikan kesaksian bahwa terdakwa dalam kondisi sehat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.

“Dua saksi yang meringankan juga dihadirkan dalam persidangan,” tambah Yan Subiono.

Dengan semakin mendekati akhir persidangan, Jaksa Penuntut Umum  (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan terhadap Imam Syafii pada 16 Januari 2025 mendatang.

Seperti yang diberikan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.

Tes DNA menjadi salah satu alat bukti utama dalam perkara ini, meskipun terdakwa Imam Syafii terus menyangkal perbuatannya.

Persidangan berikutnya diharapkan memberikan titik terang dalam proses hukum yang telah berlangsung cukup lama ini.

Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari jaksa penuntut, yang diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban.

 

Berita Terkait

Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026
Turnamen eFootball Mobile Trenggalek Berjalan Lancar, Padahal Sempat Gangguan Jaringan
Gertak Trenggalek Dipuji Kemensos, Dinilai Efektif Dukung Pemutakhiran Data Bansos
Pengalihan Arus Kupatan Trenggalek: Ini Rute Alternatif yang Disiapkan
Polisi Bakal Datangi Warga yang Biasa Buat Balon Udara di Trenggalek
Wisata Trenggalek saat Libur Lebaran Disiapkan Maksimal, Mulai Sarpras hingga SDM
Operasi Ketupat di Trenggalek Dirikan 3 Pos Pengamanan dan Siapkan Call Center
Operasi Ketupat di Trenggalek Libatkan 750 Personel, Polisi Dirikan 3 Pos Pengamanan

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:01 WIB

Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:01 WIB

Turnamen eFootball Mobile Trenggalek Berjalan Lancar, Padahal Sempat Gangguan Jaringan

Senin, 30 Maret 2026 - 15:01 WIB

Gertak Trenggalek Dipuji Kemensos, Dinilai Efektif Dukung Pemutakhiran Data Bansos

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:11 WIB

Pengalihan Arus Kupatan Trenggalek: Ini Rute Alternatif yang Disiapkan

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:31 WIB

Polisi Bakal Datangi Warga yang Biasa Buat Balon Udara di Trenggalek

Berita Terbaru

Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek, Triadi Admono tunjukkan sedimen yang menumpuk di penyangga jembatan Ngasinan.

Peristiwa

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:08 WIB

Suasana di pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. (Foto: Google Local Guide @Guruh Hadi Putranto)

Berita

Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:01 WIB