RagamWarta.com – Perkembangan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh terdakwa Imam Syafii alias Supar semakin menarik. Bagaimana tidak, terdakwa menolak hasil tes DNA yang menyatakan identik dengan anak korban.
Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Trenggalek, terdakwa menolak hasil tes DNA. Padahal hasil tes DNA menyebutkan bahwa hasilnya identik antara anak yang dilahirkan korban dengan IS alias Supar.
Saat persidangan, mantan pengasuh pondok pesantren Mambaul Hikam yang berada di Desa Sugihan, Kampak, Trenggalek itu tidak mau mengakui semua perbuatan yang disangkakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Pada intinya, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan menolak hasil tes DNA yang menguatkan dugaan terhadapnya,” ungkap Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Trenggalek, Yan Subiono, Kamis (9/1/2024).
Selain mengorek keterangan terdakwa, sidang juga menghadirkan saksi ahli yang memberikan kesaksian bahwa terdakwa dalam kondisi sehat dan mampu bertanggung jawab atas perbuatannya.
“Dua saksi yang meringankan juga dihadirkan dalam persidangan,” tambah Yan Subiono.
Dengan semakin mendekati akhir persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dijadwalkan akan membacakan tuntutan terhadap Imam Syafii pada 16 Januari 2025 mendatang.
Seperti yang diberikan sebelumnya, kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari korban yang diduga mengalami kekerasan seksual di lingkungan pondok pesantren.
Tes DNA menjadi salah satu alat bukti utama dalam perkara ini, meskipun terdakwa Imam Syafii terus menyangkal perbuatannya.
Persidangan berikutnya diharapkan memberikan titik terang dalam proses hukum yang telah berlangsung cukup lama ini.
Masyarakat kini menanti langkah selanjutnya dari jaksa penuntut, yang diharapkan dapat membawa keadilan bagi korban.






