MoU Pemkab dan Kejaksaan Pastikan Pembangunan Trenggalek Tanpa Masalah Hukum

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek dan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek tandatangani MoU atau nota kesepakatan di Ruang Paringgitan, Pendopo Trenggalek. (Gambar : Prokopim TGX)

Bupati Trenggalek dan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek tandatangani MoU atau nota kesepakatan di Ruang Paringgitan, Pendopo Trenggalek. (Gambar : Prokopim TGX)

RagamWarta.com – Tangkal permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya.

Kesepakatan ini menjadi langkah kolaboratif antara Pemkab Trenggalek dan Kejaksaan Negeri untuk memberikan pendampingan hukum, baik berupa bantuan maupun pertimbangan hukum, hingga akhir Desember 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek menekankan pentingnya kerja sama untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, transparan, dan partisipatif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arifin, ada dua tantangan utama dalam pembangunan.

“Yang pertama adalah ketakutan membangun karena khawatir tersandung masalah hukum. Yang kedua, pembangunan yang dilakukan tidak berkualitas sehingga manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

Pria yang akrab disapa Gus Ipin itu juga menjelaskan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Trenggalek diyakini dapat membantu mengatasi dua tantangan tersebut.

“Kerja sama ini diharapkan menghilangkan rasa takut dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar bermanfaat,” tambahnya.

Sementara itu, Kajari Trenggalek Muhammad Akbar Yahya menyambut baik kerja sama ini. Ia mengapresiasi keterbukaan Pemkab Trenggalek dalam pelaksanaan pembangunan.

Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan Trenggalek bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai aturan.

“Pendampingan ini adalah amanat dari pimpinan kami untuk memastikan regulasi yang ada dapat dilaksanakan dengan baik,” jelas Akbar sapaan akrab Kajari Trenggalek.

Kajari juga mengungkapkan bahwa pada 2025 akan ada lebih banyak pendampingan hukum, termasuk untuk anggaran pendampingan desa, yang baru pertama kali diterapkan tahun 2025 ini.

“Dengan tambahan personel, kami optimis pendampingan bisa maksimal. Kami juga berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas pembangunan dan terhindar dari permasalahan hukum yang bisa saja muncul akibat pelaksanaan pembangunan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Trenggalek Bersiap Penguatan Ekonomi hingga Ketahanan Pangan Usai Pidato Presiden
72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan
Update Penemuan Bayi di Desa Banaran, Akan Diserahkan ke PPSA B Sidoarjo
Kominfo Klaim Sinyal Internet di Trenggalek Merata, Sudah Tidak Ada Blank Spot
Sayembara Logo Hari Jadi Trenggalek Tinggal 1 Hari, Kominfo: Haram Gunakan AI
JLS Trenggalek Dapat Bantuan Rp19 Miliar untuk Pembebasan Lahan
Mas Syah Peringati Hari Anak Sedunia, Ingatkan Anak Tak Sembarangan Curhat di Medsos
Dana Pilkades Trenggalek Dianggarkan Rp5,9 Miliar, Tahapan Dimulai Oktober

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:09 WIB

Trenggalek Bersiap Penguatan Ekonomi hingga Ketahanan Pangan Usai Pidato Presiden

Senin, 10 Agustus 2026 - 19:02 WIB

72 Calon Paskibraka Trenggalek 2026 Mulai Jalani Pemusatan Pelatihan

Rabu, 29 Juli 2026 - 18:04 WIB

Update Penemuan Bayi di Desa Banaran, Akan Diserahkan ke PPSA B Sidoarjo

Kamis, 23 Juli 2026 - 20:04 WIB

Kominfo Klaim Sinyal Internet di Trenggalek Merata, Sudah Tidak Ada Blank Spot

Rabu, 22 Juli 2026 - 20:05 WIB

Sayembara Logo Hari Jadi Trenggalek Tinggal 1 Hari, Kominfo: Haram Gunakan AI

Berita Terbaru

Wakil Ketua Satgas MBG Trenggalek, dr. Sunarto saat dikonfirmasi awak media, Kamis (13/8/2026).

Berita

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agu 2026 - 20:08 WIB