MoU Pemkab dan Kejaksaan Pastikan Pembangunan Trenggalek Tanpa Masalah Hukum

Rabu, 15 Januari 2025 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Trenggalek dan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek tandatangani MoU atau nota kesepakatan di Ruang Paringgitan, Pendopo Trenggalek. (Gambar : Prokopim TGX)

Bupati Trenggalek dan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek tandatangani MoU atau nota kesepakatan di Ruang Paringgitan, Pendopo Trenggalek. (Gambar : Prokopim TGX)

RagamWarta.com – Tangkal permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin tandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kepala Kejaksaan Negeri Trenggalek, Muhammad Akbar Yahya.

Kesepakatan ini menjadi langkah kolaboratif antara Pemkab Trenggalek dan Kejaksaan Negeri untuk memberikan pendampingan hukum, baik berupa bantuan maupun pertimbangan hukum, hingga akhir Desember 2025.

Dalam sambutannya, Bupati Trenggalek menekankan pentingnya kerja sama untuk menciptakan pemerintahan yang efektif, efisien, profesional, transparan, dan partisipatif.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Arifin, ada dua tantangan utama dalam pembangunan.

“Yang pertama adalah ketakutan membangun karena khawatir tersandung masalah hukum. Yang kedua, pembangunan yang dilakukan tidak berkualitas sehingga manfaatnya tidak dirasakan oleh masyarakat,” ujarnya, Senin (13/1/2025).

Pria yang akrab disapa Gus Ipin itu juga menjelaskan bahwa pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Trenggalek diyakini dapat membantu mengatasi dua tantangan tersebut.

“Kerja sama ini diharapkan menghilangkan rasa takut dan memastikan bahwa pembangunan yang dilakukan benar-benar bermanfaat,” tambahnya.

Sementara itu, Kajari Trenggalek Muhammad Akbar Yahya menyambut baik kerja sama ini. Ia mengapresiasi keterbukaan Pemkab Trenggalek dalam pelaksanaan pembangunan.

Menurutnya, pendampingan hukum yang dilakukan Kejaksaan Trenggalek bertujuan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan sesuai aturan.

“Pendampingan ini adalah amanat dari pimpinan kami untuk memastikan regulasi yang ada dapat dilaksanakan dengan baik,” jelas Akbar sapaan akrab Kajari Trenggalek.

Kajari juga mengungkapkan bahwa pada 2025 akan ada lebih banyak pendampingan hukum, termasuk untuk anggaran pendampingan desa, yang baru pertama kali diterapkan tahun 2025 ini.

“Dengan tambahan personel, kami optimis pendampingan bisa maksimal. Kami juga berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan kualitas pembangunan dan terhindar dari permasalahan hukum yang bisa saja muncul akibat pelaksanaan pembangunan,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 08:06 WIB

Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas

Sabtu, 12 September 2026 - 17:36 WIB

Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes

Berita Terbaru