RagamWarta.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memperjuangkan hak-hak korban kejahatan seksual santriwati yang dihamili kiainya di Kecamatan Kampak, Trenggalek melalui jalur Restitusi.
Sebagai bentuk pemulihan terhadap korban dan bayinya, restitusi sebesar Rp 247.508.000 diajukan oleh LPSK.
Menurut penasihat hukum korban Haris Yudhianto besaran angka tersebut telah mempertimbangkan berbagai aspek kebutuhan korban.
“Penilaian LPSK sudah sesuai harapan. Mereka mempertimbangkan seluruh aspek yang relevan dan memang dibutuhkan oleh korban yang merupakan santriwatinya sendiri,” ujar Haris pada Kamis (23/1/2025).
Dijelaskan Haris, restitusi yang diajukan mencakup kebutuhan bayi korban seperti popok, susu, dan pakaian selama dua tahun ke depan. Tidak hanya itu, biaya pemulihan psikis korban melalui layanan psikologis juga dimasukkan.
Keputusan tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 yang menjamin hak restitusi bagi korban kejahatan seksual, khususnya anak-anak.
“Kami telah menyusun permohonan restitusi sejak kasus ini masih di tahap penyidikan di Polres Trenggalek. LPSK kemudian menindaklanjutinya dengan penilaian yang lebih komprehensif,” tambah Haris
Penasihat hukum korban yang juga Ketua DPC Peradi Kabupaten Trenggalek tersebut menjelaskan bahwa walaupun ada penolakan dari terdakwa, Imam Syafii alias Supar (52), keputusan akhir berada di tangan majelis hakim.
“Hak menolak adalah bagian dari hak terdakwa, tapi jika pengadilan memutuskan, maka itu menjadi perintah hukum yang harus dijalankan,” jelasnya.
Langkah LPSK ini menunjukkan komitmen kuat dalam melindungi hak korban kejahatan seksual, sekaligus memberikan sinyal bahwa keadilan tidak hanya berhenti pada penghukuman pelaku, tetapi juga pemulihan bagi korban.
“Semoga upaya restitusi yang sudah diajukan LPSK disetujui majelis hakim. Dengan demikian, bisa sedikit membantu korban yang saat ini membesarkan anak dari terduga pelaku seorang diri,” pungkasnya.
Dikutip dari website fakultas hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) menjelaskan makna restitusi.
Menurut UMSU restitusi adalah proses memperbaiki kerusakan atau kerugian yang disebabkan oleh tindakan seseorang. Restitusi juga dapat diartikan sebagai ganti rugi yang diberikan kepada korban atau keluarganya
Sementara dalam konteks hukum, restitusi diartikan sebagai ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku tindak pidana atau pihak ketiga






