RagamWarta.com – Munculnya Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Konang, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek, menimbulkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat.
Bagiamana tidak, pantai yang seharusnya menjadi ruang publik justru dipatok dan diklaim menjadi kepemilikan pribadi.
Merujuk data yang ada di website Bumi ATR/BPN, ada 8 bidang tanah yang bersertifikat SHM di sepanjang pesisir pantai Konang. Anehnya 8 bidang tanah itu masuk di kawasan Hutan Produksi Tetap.
Melihat peristiwa ini sejumlah awak media konfirmasi terhadap Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Trenggalek, namun masih enggan untuk ditemui.
Sementara itu salah satu warga setempat yang bernama Sulistyo, menyatakan bahwa keberadaan bidang tanah ber-SHM ini sudah ada sejak tahun 1990-an. Ia juga menduga ada permainan pihak tertentu dalam penerbitannya.
“Kami menduga ada campur tangan orang-orang berkepentingan di balik penerbitan SHM ini. Sertifikat ini muncul dan sengaja disembunyikan,” ujarnya.
Sulistyo juga menyebutkan pemilik daripada bidang tanah tersebut merupakan orang berpengaruh yang memiliki latar belakang sebagai pemangku kebijakan.
“Pemiliknya ada yang orang Trenggalek, ada yang luar kota. Mereka memiliki background pemangku kebijakan,” tandasnya.







