RagamWarta.com – Polres Trenggalek berhasil mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor yang beraksi di depan sebuah toko fotokopi di wilayah Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki mengatakan bahwa penangkapan dilakukan usai pihaknya menerima laporan dari korban, NY (22), seorang karyawan toko fotokopi “NIAS 2 R”, yang kehilangan motornya pada Rabu malam, 28 Mei 2025.
“Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV hingga keterangan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi dua pelaku yang merupakan residivis asal Surabaya,” ungkap Ridwan saat pers rilis, Senin (23/6/2025).
Dua pelaku masing-masing berinisial AR alias Kucing (47) dan DR alias Dargombes (52). Keduanya diketahui sudah berkali-kali keluar masuk penjara atas kasus yang sama.
Mulai dari kasus pencurian dengan pemberatan hingga penyalahgunaan narkotika sudah pernah mereka lakukan.
Dalam aksinya, pelaku memanfaatkan kelengahan korban yang memarkir motor Honda Beat AG 3157 YBW tanpa mengunci setir. Motor tersebut kemudian dibawa ke wilayah Madura dan digadaikan seharga Rp3 juta.
“Kami amankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor korban, BPKB, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta rekaman CCTV yang merekam peristiwa tersebut,” jelas Ridwan.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan diproses secara hukum. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, subsider Pasal 362 KUHP, dengan ancaman pidana penjara hingga tujuh tahun.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan, khususnya yang menyasar warga di tempat-tempat umum.
“Ini komitmen kami. Setiap laporan masyarakat akan kami tindak lanjuti dengan serius dan cepat,” pungkas Ridwan.






