RagamWarta.com – Pemerintah Kabupaten Trenggalek menyiapkan anggaran sebesar Rp47,5 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.
Jumlah penerima THR ASN Trenggalek totalnya mencapai 10.095 pegawai yang terdiri dari dari 5.080 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 5.015 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Trenggalek, Suhartoko mengatakan regulasi terkait pencairan THR telah disiapkan melalui peraturan bupati serta surat edaran kepada seluruh organisasi perangkat daerah (OPD).
“Terkait THR, insyaallah perbup-nya sudah ada dan kami juga sudah mengeluarkan surat edaran,” ujar Suhartoko dikutip dari Suara Trenggalek, Senin (16/3/2026).
Ia menjelaskan, sejumlah OPD telah mulai mengajukan proses pencairan THR ke BPKPD. Jika pengajuan dilakukan lebih awal, dana diperkirakan dapat segera masuk ke rekening para ASN penerima.
“Insyaallah hari ini sudah ada beberapa OPD yang mengajukan pencairan. Jika pengajuan hari ini, kemungkinan Senin sudah masuk ke rekening,” katanya.
Target Cair Sebelum Cuti Bersama
Suhartoko menambahkan, pemerintah daerah kabupaten Trenggalek menargetkan seluruh THR ASN Trenggalek dapat dicairkan sebelum masa cuti bersama Lebaran.
Saat ini, ASN di lingkungan Pemkab Trenggalek masih memiliki dua hari kerja aktif sebelum libur panjang, yakni Senin dan Selasa. Pemerintah daerah berharap seluruh proses pengajuan dari OPD dapat diselesaikan tepat waktu.
“Target kami Selasa itu semua sudah harus masuk di rekening teman-teman ASN. Tapi ini sangat tergantung pada pengajuan dari masing-masing OPD,” jelasnya.
Sementara itu, komponen perhitungan THR bagi ASN meliputi gaji pokok serta berbagai tunjangan yang biasa diterima setiap bulan. Dasar perhitungannya mengacu pada gaji bulan Februari.
Adapun untuk PPPK yang baru diangkat, skema pemberian THR dilakukan secara proporsional sesuai dengan masa kerja sejak pertama kali menerima gaji.
“Kalau PPPK polanya proporsional, sesuai sejak pertama dia menerima gaji. Misalnya mulai menerima gaji pada September, maka dihitung dari September sampai Februari,” terang Suhartoko.
Ia mencontohkan, PPPK yang baru bekerja selama enam bulan hanya akan menerima THR sebesar enam per dua belas dari total gaji yang seharusnya diterima.
Suhartoko juga mengakui proses pencairan THR tahun ini sedikit lebih lambat dibandingkan tahun sebelumnya. Hal tersebut disebabkan regulasi dari pemerintah pusat yang baru diterima daerah beberapa hari lalu.
“PP-nya memang sudah ada nomornya, tetapi dokumennya baru kami terima pada Rabu. Kondisi ini tidak hanya terjadi di Trenggalek, tetapi juga di daerah lain,” pungkasnya.






