Jika Tidak Ingin Ini, segera Integrasi NPWP-KTP di DJP Online hingga Akhir Maret

Kamis, 19 Januari 2023 - 14:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAM WARTA, Nomor Pokok Wajib Pajak(NPWP) diharuskan terintegrasi dengan nomor Kartu Tanda Penduduk(KTP). Hal itu sebagai peran penduduk yang taat wajib pajak. Terlebih bagi penduduk secara personal yang memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.

Dijelaskan pada ayat penjelas dari Pasal 2 ayat 1 dalam PP 50 tahun 2022 bahwa syarat subjektif adalah bagi setiap penduduk yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan tentang subjek pajak.

Adapun syarat objektifnya adalah bagi setiap penduduk yang memenuhi subjek pajak. Di mana ia telah menerima penghasilan dari pekerjaannya. Hingga ia nanti diharuskan melakukan pemotongan/pemungutan pajak sesuai dengan Undang-undang(UU) Pajak Penghasilan(PPh).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Penduduk yang belum mendaftarkan KTP dianggap belum melakukan aktivasi. Sehingga pendaftaran NPWP dianggap belum usai dan belum bisa dipergunakan,” bunyi penjelas dari ayat 3.

Jika penduduk yang telah memenuhi syarat subjektif maupun objektif dan belum mendaftar maka pihak DPJ bisa melakukan aktivasi sepihak. Yang berujung pada pendaftaran tanpa menunggu permohonan dari wajib pajak.

Untuk saat ini administrasi perpajakan masih menggunakan dua jalur. Jalur pelayanan NPWP masih bisa dipergunakan. Begitu juga dengan penggunaan KTP sudah bisa diterapkan pada periode ini. Untuk tahun depan semua wajib pajak akan menggunakan KTP.

Pihak DPJ  masih mendorong wajib pajak untuk melakukan pemutakhiran aktivasi secara pribadi. Mengutip dari laman resmi DJP, dorongan pemutakhiran mandiri berlangsung hingga tanggal 31 Maret 2023. Selanjutnya, pemutakhiran data DJP diteruskan sampai tanggal 31 Desember 2023.

Berita Terkait

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya
Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda
Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya
Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
Dispora Trenggalek Siapkan Gebrakan Olahraga 2026, Bidik Bibit Atlet Potensial
Jalan Krandekan-Gandusari Segera Diperbaiki, Disediakan Anggaran Rp10 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Berita Terkait

Senin, 12 Oktober 2026 - 18:08 WIB

Anggaran Pinjaman Trenggalek Masih Muncul di APBD 2027, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 - 15:07 WIB

Pemkab Trenggalek Ikut Peringati Hari Jadi Jatim ke-81, Ini Pesan Pj Sekda

Kamis, 1 Oktober 2026 - 18:07 WIB

Masa Tugas Pj Sekda Trenggalek Diperpanjang 3 Bulan, Begini Mekanismenya

Rabu, 30 September 2026 - 08:06 WIB

Pemkab Trenggalek Siapkan Anggaran Jalan Panggul Rp3,5 M, Tiga Ruas Jadi Prioritas

Sabtu, 12 September 2026 - 17:36 WIB

Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes

Berita Terbaru