RagamWarta.com – Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Trenggalek akhirnya buka suara terkait status Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan Pantai Konang, Desa Nglebeng, Kecamatan Panggul, Kabupaten Trenggalek.
Ternyata sertifikat yang berada di pesisir pantai Konang tersebut diterbitkan sejak 1996. Jauh sebelum adanya peta sempadan pantai dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2012.
Dengan aturan terbaru yang melarang kepemilikan SHM di sempadan pantai, BPN Trenggalek berencana mengevaluasi sertifikat yang telah diterbitkan. Bahkan tim investigasi juga akan dibentuk untuk menentukan langkah selanjutnya.
Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Trenggalek, Agus Purwanto menjelaskan bahwa SHM tersebut diterbitkan melalui Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Jawa Timur pada tahun 1996 silam.
“Di sepanjang Pantai Konang terdampat 41 bidang tanah yang bersertifikat hak milik dan satu hak pakai atas nama Pemerintah Daerah. Jadi totalnya ada 42 sertifikat hak milik,” ujar Agus saat ditemui di kantor, Senin (10/2/2025).
Sejarah Penerbitan SHM di Pantai Konang

Dijelaskan Agus, SHM itu berasal dari tanah negara yang didistribusikan melalui Program Pendaftaran Pemilikan Hak Tanah (P3HT). Prosesnya melibatkan tim khusus yang bekerja sama dengan panitia, pemerintah desa, dan pemohon.
Setelahnya, SK diterbitkan oleh Kakanwil BPN Jawa Timur. Dan perlu diketahui bahwa pada tahun 1996, belum ada aturan tentang peta sempadan pantai dari pemerintah daerah.
“Kami sudah telusuri ke Pemda, dan memang peta sempadan pantai baru ada dalam RTRW tahun 2012,” tambah Agus.
Saat itu, lahan di kawasan tersebut masih digunakan untuk pertanian, terutama tanaman kelapa. Pemegang SHM juga diwajibkan membayar sejumlah uang ke kas negara berdasarkan luas tanah yang mereka peroleh.
Evaluasi dan Langkah Selanjutnya
Seiring dengan adanya aturan terbaru yang melarang SHM di sempadan pantai, BPN Trenggalek bakal melakukan evaluasi terhadap status sertifikat yang telah diterbitkan di sepanjang Pantai Konang itu.
BPN Trenggalek juga akan membentuk tim investigasi untuk menilai dampak penerbitan SHM tersebut. Tim ini kemungkinan terdiri dari perwakilan Kanwil, pusat, dan pihak terkait lainnya.
“Kami akan melaporkan ke pimpinan di Kanwil Jawa Timur untuk menentukan langkah lebih lanjut. Bila memang menimbulkan dampak buruk semua hak atas tanah di sempadan pantai harus dilepas,” tegasnya.
Bagaimana Nasib Pemegang SHM?

Terkait kompensasi bagi pemegang SHM, Agus menyebut hal ini masih dalam kajian. Pasalnya kompensasi akan diberikan kalau suatu wilayah tersebut terdampak pembangunan.
“Biasanya kompensasi diberikan jika ada proyek yang terdampak, tapi dalam kasus ini, masih perlu kajian lebih lanjut,” jelasnya.
Agus juga menampilkan isu yang beredar bahwa SHM yang berada di sepanjang pantai Konang merupakan milik pejabat ataupun aparat.
“Dari daftar yang kami lihat, pemegang sertifikat adalah warga yang tinggal di kawasan tersebut. Jadi SHM tersebut bukan dimiliki oleh aparat ataupun pejabat,” tegasnya.
Saat ini, BPN Trenggalek telah menghentikan sementara proses balik nama sertifikat untuk mengantisipasi perubahan kebijakan.
“Kami baru melakukan kajian berdasarkan peta RTRW yang berlaku saat ini,” pungkas Agus Purwanto selaku Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN (Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional) Kabupaten Trenggalek.






