TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Penggiat sejarah Trenggalek atau biasa di sebut Pesat menyatakan keresahannya terhadap penggunaan nama Candi Brawijaya di sebuah taman tepatnya di jalan Soekarno-Hatta Kabupaten Trenggalek. Keresahan tersebut datang karena banyaknya masyarakat salah pemahaman dan mengamini bahwa itu memang merupakan candi brawijaya.
Menurutnya candi yang berada di taman tersebut merupakan replika candi brawijaya, karena jelas tertulis dibangunan tersebut disahkan pada 17 Agustus 1969 dimasa Bupati terdahulu yakni Bupati Soetran dan tertulis jelas tujuan dibangunnya replika tersebut. Sehingga keresahan ini harus diluruskan jangan sampai terjadi pembodohan sejarah terhadap generasi selanjutnya.
Harmadji Ketua Penggiat Sejarah Trenggalek (Pesat) menjelaskan keresahannya, karena sebagian masyarakat telah mengamini bahwa itu merupakan bangunan candi yang didirikan pada masa kerajaan majapahit. Dengan alasan itu dan banyaknya pertanyaan dari masyarakat bahwa mereka sudah jamak itu merupakan peninggalan pada zaman majapahit.
“Jadi bangunan tersebut bukan bangunan candi, namun merupakan sebuah replika. Sedangkan replika yang ada ini adalah mirip dengan candi yang ada di kompleks candi penataran yang terpaut dengan candi angka tahun,” ungkap Harmadji, Rabu (4/12/2019)
Harmadji juga menuturkan bahwa Pesat meminta Pemkab untuk mengembalikan penamaan kepada pemberian nomenklatur yang benar, dengan menggunakan papan nama yang jelas. Bukan candi brawijaya namun ini merupakan taman candi brawijaya, replika atau sejenisnya.
Dengan penamaan seperti itu, saat ini sudah menyesatkan masyarakat serta manjadikan keyakinan bahwa ini merupakan peninggalan pada masa lalu dan ini menjadi salah satu pembodohan.
“Selain mengusulkan agar di tambahkan tulisan replika atau taman dalam penamaan, Pesat bahkan pernah memberikan saran kepada pemerintah serta menyarankan agar memberi kelengkapan taman edukasi sejarah apapun itu bentuknya, namun tidak ada tanggapan hingga saat ini,” terangnya
Menurut Harmadji, intinya bangunan itu harus diberi penamaan yang jelas dan di sebutkan bahwa ini merupakan replika atau taman candi brawijaya. Namun saran yang pernah di ajukan belum ada tanggapan dari pemerintah hingga saat ini.
Ini perlu diluruskan karena bukan merupakan peninggalan zaman majapahit, namun merupakan bangunan yang dibangun pada tahun 1969. Bahkan terdapat keterangan yang di torehkan dan di tempelkan di bangunan tersebut.
“Pada pembangunan replika candi tersebut ada tiga titik tumpu yakni dalam memperingati HUT RI ke-24, tanda permulaan tahun pelaksanaan pelita ke-1 dan membangkitkan peradaban masa lalu dengan merujuk kepada kerajaan majapahit,” terang Harmadji
Harmadji juga menambahkan, kenapa harus di luruskan, karena kebanyakan masyarakat salah dalam penamaan dan pemaknaannya. Jika hal tersebut diteruskan secara berlarut-larut, pendapat masyarakat bahwa ini merupakan peninggalan majapahit itu jelas merupakan pembodohan dan itu harus dilawan. Pastinya sejarah harus mengaca kepada peristiwa masa lalu untuk pijakan masa kini dan yang akan datang.
“Karena, sejarah adalah bagaimana peristiwa masa lalu untuk menyadarkan kembali bahwa peradaban Indonesia sangat luas dan pemaknaan identitas serta penguatan identitas,” pungkasnya






