Aksi Premanisme Remaja Trenggalek Berujung Penjara

Sabtu, 18 Januari 2020 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta.co.id – Aksi premanisme di wilayah Kecamatan Watulimo Trenggalek kembali memakan korban. Beruntung korban sempat tertolong dan langsung di larikan kerumah sakit terdekat. Dari kejadian tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga dari lima pelaku terduga pelaku pengroyokan.

Antara lain, RGMP (19) dan MDDD Alias Wowok (19) warga desa Karanggandu, Watulimo serta JBMS yang masih di bawah umur. Sementara dua pelaku lain yakni ABR (25) dan O (23) masih menjadi buron polisi dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Trenggalek, AKBP Jean Calvijn Simanjuntak menangkap kelima tersangka akibat telah melakukan tindakan penganiayaan secara bersama-sama di jalan umum Desa Karanggandu Watulimo. Dalam aksi premanisme yang dilakukan para tersangka, korban mengalami luka yang cukup parah hingga harus di rawat di rumah sakit terdekat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : Kesenian Jaranan Trenggalek Berduka Salah Satu Tokohnya Meninggal

“Korban mengalami luka di bagian mata kiri, kepala belakang bengkak, punggung memar hingga korban harus menjalani perawatan intensif,” ucap Calvijn

Ditambahkan Calvijn, karena korban tidak terima atas perbuatan para tersangka, akhirnya keluarga korban melapor ke Polsek Watulimo. Dari laporan itu, petugas langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan para tersangka berhasil ditangkap.

Baca juga : Dua Pelaku Pengedar Upal Dibekuk Polres Trenggalek Minta Warga Teliti Saat Bertransaksi

Saat terjadi pengeroyokan, korban sempat berupaya melarikan diri. Namun para tersangka datang dan hampir bersamaan melakukan tindak kekerasan dengan cara menendang mengenai bagian kepala belakang dan punggung korban.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku akan dikenakan pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara,” tutupnya

Simak selengkapnya : https://youtu.be/LK1D017s7yI

Berita Terkait

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!
DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya
PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar
Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terkait

Rabu, 21 Oktober 2026 - 15:51 WIB

Kebakaran Showroom Motor di Trenggalek: 43 Unit Ludes Terbakar, Kerugian Tembus Rp700 Juta!

Selasa, 20 Oktober 2026 - 21:25 WIB

DPRD Trenggalek Soroti Revitalisasi 4 Destinasi Wisata 2027, Ini Catatan Pentingnya

Selasa, 20 Oktober 2026 - 20:58 WIB

PAD Pariwisata Trenggalek Baru 68 Persen, DPRD Pertanyakan Target Rp9,2 Miliar

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Berita Terbaru