Pasokan MinyaKita di Trenggalek Aman, Diskomidag Salurkan 1.500 Liter ke Pasar Basah

Senin, 8 Juni 2026 - 19:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Diskomidag Trenggalek menyalurkan 1.500 liter Minyakita kepada 25 pedagang Pasar Basah

Diskomidag Trenggalek menyalurkan 1.500 liter Minyakita kepada 25 pedagang Pasar Basah

RagamWarta.com – Pasokan MinyaKita di Trenggalek dipastikan aman. Hal tersebut dikarenakan ada campur tangan Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan Kabupaten Trenggalek

Diskomidag Trenggalek menyalurkan total 1.500 liter atau 125 karton Minyakita kepada 25 pedagang di Pasar Basah Trenggalek. Kegiatan ini diklaim untuk menjaga ketersediaan dan stabilitas harga minyak goreng bersubsidi.

Kepala Diskomidag Trenggalek, Saniran, mengatakan distribusi tersebut merupakan kegiatan rutin yang dilakukan pemerintah daerah untuk memastikan kebutuhan masyarakat terhadap Minyakita tetap terpenuhi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Ini merupakan kegiatan rutin untuk menjaga stabilitas harga dan pasokan MinyaKita bagi masyarakat Trenggalek. Hari ini kami mendistribusikan 125 karton yang masing-masing berisi 12 liter kepada 25 pedagang di Pasar Basah,” kata Saniran.

Menurut Saniran, ketersediaan MinyaKita di Trenggalek hingga saat ini masih aman. Pihaknya terus berkoordinasi dengan Bulog guna mengantisipasi apabila terjadi kekurangan stok di lapangan.

“Setiap ada potensi kekurangan stok, kami langsung berkomunikasi dengan Bulog. Alhamdulillah Bulog selalu memberikan respons dan perhatian untuk memenuhi kebutuhan Minyakita di Trenggalek,” ujarnya.

Saniran memperkirakan kebutuhan minyak goreng di kawasan perkotaan Trenggalek mencapai sekitar 5.000 liter per hari.

Namun kebutuhan tersebut tidak sepenuhnya bergantung pada MinyaKita karena masyarakat juga menggunakan berbagai merek minyak goreng komersial lainnya.

Distribusi MinyaKita Diawasi Ketat

Dalam penyaluran kali ini, 25 pedagang yang terpilih menerima jatah distribusi merupakan pelaku usaha yang telah terdaftar dalam sistem distribusi, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), serta mengajukan pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Saniran menegaskan para pedagang wajib menjual Minyakita langsung kepada masyarakat dan tidak diperbolehkan menyalurkannya kembali kepada pedagang lain.

“Pedagang yang menerima distribusi ini tidak boleh menjual di atas HET dan tidak boleh menjual kepada pedagang lain. Mereka harus menjual langsung kepada masyarakat sebagai pengguna akhir,” tegasnya.

Saat ini Harga Eceran Tertinggi (HET) MinyaKita ditetapkan sebesar Rp15.700 per liter. Sementara Bulog menyalurkan minyak goreng tersebut kepada pedagang dengan harga Rp14.500 per liter.

Karena telah memperoleh margin keuntungan dari selisih harga tersebut, pemerintah meminta pedagang mematuhi aturan yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Diskomidag tidak akan ragu menghentikan distribusi kepada pedagang yang bersangkutan.

“Kalau ditemukan menjual tidak sesuai ketentuan, baik di atas HET maupun kepada pedagang lain, maka distribusi kepada yang bersangkutan akan dicabut,” tandas Saniran.

Perlu diketahui, distribusi MinyaKita di Trenggalek dilakukan secara berkala dengan jadwal yang menyesuaikan pasar-an.

Selain Pasar Basah, penyaluran minyak goreng bersubsidi juga pernah dilakukan di Pasar Kamulan dan Pasar Subuh guna memastikan pasokan tetap tersedia bagi masyarakat di berbagai wilayah Kabupaten Trenggalek.

Berita Terkait

Kebakaran Rumah di Munjungan Trenggalek, Kerugian Ditafsir Capai Rp1,5 Miliar
Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim
PSHT Trenggalek Laporkan Pemilik Akun yang Diduga Hina Perguruan
Pantai Kuyon Trenggalek Makin Nyaman, Kini Punya Wifi Gratis 200 Mbps
Wacana Gaji P3K Ditanggung Pusat, Trenggalek Berharap Ruang Fiskal Makin Longgar
Muktamar ke-35 NU Usai, Emil-Ipin Harap Kepengurusan Baru Kembali Guyub
Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 11:46 WIB

Kebakaran Rumah di Munjungan Trenggalek, Kerugian Ditafsir Capai Rp1,5 Miliar

Selasa, 8 September 2026 - 17:32 WIB

Perda Pilkades Trenggalek 2027 Masih Tunggu Fasilitasi Pemprov Jatim

Senin, 7 September 2026 - 22:00 WIB

PSHT Trenggalek Laporkan Pemilik Akun yang Diduga Hina Perguruan

Senin, 7 September 2026 - 19:10 WIB

Pantai Kuyon Trenggalek Makin Nyaman, Kini Punya Wifi Gratis 200 Mbps

Senin, 7 September 2026 - 17:25 WIB

Wacana Gaji P3K Ditanggung Pusat, Trenggalek Berharap Ruang Fiskal Makin Longgar

Berita Terbaru

DPRD Trenggalek bersama pemerintah daerah saat mengesahkan PAPBD 2026 menjadi Perda dalam rapat paripurna di Graha Paripurna DPRD Trenggalek.

Parlemen

PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Selasa, 8 Sep 2026 - 17:08 WIB

Anggota Komisi I DPRD Trenggalek Iqmal Eaby Mugy Mahawidya.

Parlemen

DPRD Trenggalek Soroti Kekosongan Jabatan, Minta Segera Diisi

Selasa, 8 Sep 2026 - 07:07 WIB