TRENGGALEK, RagamWarta – Tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran APBDes tahun 2018, Mantan Kepala Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Trenggalek Farid Abdillah beserta Bendaharanya Tarmuji harus ikhlas mendekam di balik jeruji besi lebih lama.
Bagaimana tidak, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut Terdakwa I yakni Farid Abdillah 5,6 tahun sementara Terdakwa II yaitu Tarmuji 5 tahun penjara.
Baca juga : Permudah Pelayanan, Kini Bayar Denda Tilang Cukup Lewat Kantor POS
Menurut Dody Novalita selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek menerangkan bahwa keduanya dijebloskan ke penjara karena terbukti penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2018 dan akhirnya rugikan negara hingga Rp 477 juta lebih.
Menurut Dody, semua berawal dari janggalnya laporan penggunaan APBDes tahun 2018. Menurutnya laporan penggunaan anggaran tidak di terangkan secara terperinci, sehingga banyak kegiatan yang tidak bisa dipertanggungkan.
Baca juga : Perketat Penjagaan, Rutan Trenggalek Kukuhkan Satgas Khusus Untuk Awasi Sipir
Selain itu, dalam penggunaan anggaran desa ada indikasi untuk memperkaya diri kedua terdakwa. Anehnya lagi, sisa penggunaan anggaran malah digunakan untuk kegiatan fisik seperti pembangunan jalan paving dan irigasi.
Padahal seharusnya anggaran tersebut dimasukkan dalam silpa APBDes terlebih dahulu dan selanjutnya di bahas dalam musrenbangdes atau perubahan APBDes.
Baca juga : Polres Trenggalek Jadi Bengkel Dadakan, Copot Knalpot Brong Hingga Dibantu Orang Tua
Selain dituntut penjara 5 tahun lebih, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti rugi sesuai jumlah kerugian yang telah dialami oleh negara.
Jika tidak bisa, hukuman keduanya bakal ditambah tiga tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa harus membayar denda masing-masing 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan.






