Ini Yang Menyebabkan Kades Pandean Trenggalek Bisa Tersangkut Kasus Korupsi

Rabu, 31 Maret 2021 - 05:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRENGGALEK, RagamWarta – Tak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran APBDes tahun 2018, Mantan Kepala Desa Pandean, Kecamatan Durenan, Trenggalek Farid Abdillah beserta Bendaharanya Tarmuji harus ikhlas mendekam di balik jeruji besi lebih lama.

Bagaimana tidak, sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi menuntut Terdakwa I yakni Farid Abdillah 5,6 tahun sementara Terdakwa II yaitu Tarmuji 5 tahun penjara.

Baca juga : Permudah Pelayanan, Kini Bayar Denda Tilang Cukup Lewat Kantor POS

Menurut Dody Novalita selaku Kasi Pidana Khusus Kejari Trenggalek menerangkan bahwa keduanya dijebloskan ke penjara karena terbukti penyelewengan Anggaran Pendapatan Belanja Desa tahun 2018 dan akhirnya rugikan negara hingga Rp 477 juta lebih.

Menurut Dody, semua berawal dari janggalnya laporan penggunaan APBDes tahun 2018. Menurutnya laporan penggunaan anggaran tidak di terangkan secara terperinci, sehingga banyak kegiatan yang tidak bisa dipertanggungkan.

Baca juga : Perketat Penjagaan, Rutan Trenggalek Kukuhkan Satgas Khusus Untuk Awasi Sipir

Selain itu, dalam penggunaan anggaran desa ada indikasi untuk memperkaya diri kedua terdakwa. Anehnya lagi, sisa penggunaan anggaran malah digunakan untuk kegiatan fisik seperti pembangunan jalan paving dan irigasi.

Padahal seharusnya anggaran tersebut dimasukkan dalam silpa APBDes terlebih dahulu dan selanjutnya di bahas dalam musrenbangdes atau perubahan APBDes.

Baca juga : Polres Trenggalek Jadi Bengkel Dadakan, Copot Knalpot Brong Hingga Dibantu Orang Tua

Selain dituntut penjara 5 tahun lebih, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar uang ganti rugi sesuai jumlah kerugian yang telah dialami oleh negara.

Jika tidak bisa, hukuman keduanya bakal ditambah tiga tahun penjara. Selain itu, kedua terdakwa harus membayar denda masing-masing 200 juta dan subsider 3 bulan kurungan.

Berita Terkait

Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026
Turnamen eFootball Mobile Trenggalek Berjalan Lancar, Padahal Sempat Gangguan Jaringan
Gertak Trenggalek Dipuji Kemensos, Dinilai Efektif Dukung Pemutakhiran Data Bansos
Pengalihan Arus Kupatan Trenggalek: Ini Rute Alternatif yang Disiapkan
Polisi Bakal Datangi Warga yang Biasa Buat Balon Udara di Trenggalek
Wisata Trenggalek saat Libur Lebaran Disiapkan Maksimal, Mulai Sarpras hingga SDM
Operasi Ketupat di Trenggalek Dirikan 3 Pos Pengamanan dan Siapkan Call Center
Operasi Ketupat di Trenggalek Libatkan 750 Personel, Polisi Dirikan 3 Pos Pengamanan

Berita Terkait

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:01 WIB

Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026

Senin, 30 Maret 2026 - 15:01 WIB

Gertak Trenggalek Dipuji Kemensos, Dinilai Efektif Dukung Pemutakhiran Data Bansos

Kamis, 26 Maret 2026 - 16:11 WIB

Pengalihan Arus Kupatan Trenggalek: Ini Rute Alternatif yang Disiapkan

Selasa, 17 Maret 2026 - 18:31 WIB

Polisi Bakal Datangi Warga yang Biasa Buat Balon Udara di Trenggalek

Senin, 16 Maret 2026 - 21:08 WIB

Wisata Trenggalek saat Libur Lebaran Disiapkan Maksimal, Mulai Sarpras hingga SDM

Berita Terbaru

Kepala Pelaksana BPBD Trenggalek, Triadi Admono tunjukkan sedimen yang menumpuk di penyangga jembatan Ngasinan.

Peristiwa

Pembersihan Sedimen Jembatan Ngasinan, Mumpung Cuaca Cerah

Rabu, 1 Apr 2026 - 19:08 WIB

Suasana di pantai Pelang, Kecamatan Panggul, Trenggalek. (Foto: Google Local Guide @Guruh Hadi Putranto)

Berita

Kunjungan Pantai Pelang Melonjak 30 Persen Saat Lebaran 2026

Selasa, 31 Mar 2026 - 19:01 WIB