RagamWarta – Berikan efek jera pada pengguna kendaraan roda dua yang kedapatan menggunakan knalpot brong, Polres Trenggalek panggil orang tua dan minta knalpot di kembalikan sesuai standar. Dengan banyaknya pelanggar, Alhasil Polres Trenggalek seakan berubah jadi bengkel dadakan pada Senin 29 Maret 2021 kemarin.
Sesuai penuturan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring mengatakan bahwa penindakan tegas kali ini merupakan upaya Kepolisian dalam menjaga keamanan, keselamatan dan ketertiban untuk masyarakat.
Baca Juga : Kebijakan Pemkab Trenggalek Hilangkan Wilayah Pertambangan Kecewakan Pelaku Tambang Non Emas
Dalam pasal 285 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tertera jelas bahwa pengguna jalan harus memenuhi persyaratan teknis layak jalan yang salah satunya adalah knalpot. Jika kedapatan melanggar bakal dikenai hukuman maksimal 1 bulan penjara atau denda Rp 250 ribu rupiah.
Kapolres Trenggalek juga menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus dilaksanakan secara berkelanjutan. Agar angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas bisa ditekan dan Trenggalek tetap aman kondusif.
Baca Juga : Polres Trenggalek Tetapkan Sucipto Sebagai Tersangka Pembunuhan, Yang Tewaskan Kakeknya Sendiri
Sementara itu, salah satu orang tua pelanggar lalu lintas mengaku senang dengan upaya kepolisian Trenggalek. Menurutnya dengan diberlakukannya kebijakan ini diharapkan bisa membuat jera remaja saat ini.
Dalam kegiatan kali ini sedikitnya ada 72 pelanggar dihadirkan bersama orang tua mereka. Kendaraan yang tidak sesuai standar diminta agar dikembalikan sesuai dengan peraturan.
Bahkan, polisi juga mengharuskan knalpot yang sudah diganti untuk dihancurkan agar tidak digunakan kembali.






