RagamWarta – Tak perlu waktu lama, Polres Trenggalek tetapkan Sucipto 34 tahun sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa kakeknya sendiri yang beralamatkan Dusun Kasihan, Desa Dongko, Kabupaten Trenggalek.
Seperti yang diterangkan Kapolres Trenggalek AKBP Doni Satria Sembiring saat press release menerangkan bahwa tersangka dan barang bukti sebilah sabit dan korek api sudah di amankan di Mako polres Trenggalek.
Baca Juga : Hanya Karena Korek Api, Pria Di Trenggalek Tega Bacok Kakeknya Sendiri Hingga Tewas
Sementara untuk proses hukumnya, tersangka Sucipto dikenai pasal berlapis yang mengatur tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
AKBP Doni Satria Sembiring juga menerangkan bahwa perkara ini masih dalam pengembangan penyidik pembantu. Selain itu, Polres Trenggalek juga bakal memeriksaan kejiwaan tersangka karena sebelumnya pernah mengalami depresi.
Baca Juga : Begini Tanggapan Bupati Trenggalek Tentang Keluh Kesah Pedagang Pasar Pon
Ditempat yang sama, pria yang kesehariannya bekerja di ladang ini mengaku menyesali perbuatannya. Tersangka mengaku bahwa penganiayaan dan pembunuhan tersebut dilakukannya menggunakan sabit.






