RagamWarta.com – HP anggota Polres Trenggalek diperiksa mendadak oleh Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) usai apel pagi, Selasa (11/8/2026).
Pemeriksaan kali ini dilakukan sebagai bagian dari Penegakan Ketertiban dan Disiplin sekaligus langkah antisipasi keterlibatan anggota dalam judi online (judol) dan pinjaman online (pinjol).
Pemeriksaan dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya. Sipropam langsung mengecek handphone anggota untuk memastikan tidak ada personel yang terjerat aktivitas judol maupun pinjol.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasipropam Polres Trenggalek AKP Suwito mengatakan, kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolres Trenggalek AKBP Rizky Tri Putra Erryka Adi Wijaya untuk menjaga dan meningkatkan disiplin anggota.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya. Kita cek handphone anggota antisipasi Judol dan Pinjol. Jangan sampai ada anggota Polres Trenggalek terjerat dan menjadi korban,” kata Suwito.
Menurut Suwito, pengawasan menjadi salah satu upaya mitigasi mencegah anggota terjerumus dalam aktivitas yang dapat menimbulkan persoalan pribadi maupun kedinasan.
Apalagi judi online bukan hanya berkaitan dengan pelanggaran, tetapi juga dapat memberikan dampak buruk terhadap kehidupan anggota.
“Persoalan tersebut bisa berpotensi merembet kepada keluarga maupun kesatuan,” ujarnya
Gaktibplin Berlanjut ke Polsek Jajaran
Selain memeriksa HP anggota Polres Trenggalek, Sipropam juga melanjutkan kegiatan Gaktibplin ke sejumlah Polsek jajaran. Pemeriksaan dilakukan secara proaktif dengan mendatangi langsung Mapolsek.
Salah satunya di Mapolsek Gandusari. Setelah menyelesaikan pemeriksaan di Polres Trenggalek, personel Sipropam langsung bergeser untuk melakukan pengecekan terhadap anggota dan kondisi kesatuan.
“Kita juga lakukan pemeriksaan meliputi kehadiran dan absensi, kelengkapan identitas diri, sikap tampang, penggunaan Gampol serta kebersihan dan kerapian Mako,” ujar Suwito.
Suwito mengingatkan seluruh anggota agar menghindari perbuatan tercela dan tidak melakukan pelanggaran sekecil apa pun yang berpotensi merusak wibawa serta marwah kepolisian.
“Setiap tindakan, perbuatan dan tingkah laku kita memiliki konsekuensi. Patuhi aturan dan kode etik profesi,” pungkasnya.






