21 Raperda DPRD Trenggalek Dirombak, Waktu Pembahasan Tinggal Empat Bulan

Senin, 10 Agustus 2026 - 20:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana rapat paripurna perubahan susunan sejumlah rancangan peraturan daerah, Senin (10/8/2026).

Suasana rapat paripurna perubahan susunan sejumlah rancangan peraturan daerah, Senin (10/8/2026).

RagamWarta.com – 21 Raperda DPRD Trenggalek kembali mengalami penyesuaian setelah waktu pembahasan legislasi tahun 2026 tersisa sekitar empat bulan.

Sejumlah Raperda digeser dan diubah judulnya untuk menyesuaikan kebutuhan serta masukan masyarakat.

Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan, penyesuaian tersebut dilakukan untuk memaksimalkan pembahasan Raperda yang telah masuk dalam agenda legislasi.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari total 21 Raperda, sejumlah Raperda yang masuk kategori kumulatif terbuka telah berjalan sebagaimana mestinya.

“Jadi, kita itu kan ada 21 Raperda sekarang ini. Raperda kumulatif terbuka, APBD, KUA-PPAS, APBD induk dan APBD perubahan, dan LKPJ kemarin, ini sudah berjalan sebagaimana mestinya,” kata Doding, Senin (10/8/2026).

Untuk Raperda lainnya, DPRD Trenggalek melakukan sejumlah perubahan agenda. Penyesuaian itu dilakukan karena waktu pembahasan yang semakin terbatas.

Raperda Digitalisasi UMKM Diganti Ekonomi Kreatif

Salah satu perubahan yang dilakukan yakni menggeser Raperda tentang pemanfaatan teknologi untuk UMKM menjadi Raperda tentang ekonomi kreatif.

Doding menjelaskan, perubahan tersebut tidak lepas dari kondisi Trenggalek yang telah ditetapkan sebagai kabupaten ekonomi kreatif. Namun, hingga kini belum terdapat Perda yang secara khusus mengatur mengenai ekonomi kreatif.

“Terus ada lagi dari masukan masyarakat Trenggalek, itu sudah ditetapkan sebagai kabupaten ekonomi kreatif. Nah, Perdanya belum ada. Makanya akhirnya oleh Komisi 2 itu juga dirubah. Kita akan membahas Raperda tentang ekonomi kreatif,” ujarnya.

Selain perubahan Raperda ekonomi kreatif, DPRD Trenggalek juga melakukan perubahan judul pada Raperda yang berkaitan dengan kawasan karst.

Perubahan tersebut dilakukan setelah adanya masukan dari sejumlah pegiat ekologi mengenai perlindungan dan pelestarian kawasan karst di Trenggalek.

“Kalau yang ganti judul itu yang perlindungan kawasan karst itu. Ya, dari masukan teman-teman kemarin itu kita ganti judulnya sesuai keinginan teman-teman,” kata Doding.

Doding menambahkan, setelah penyesuaian agenda tersebut dilakukan, DPRD Trenggalek akan mengejar penyusunan naskah akademik bagi Raperda yang belum memilikinya. Targetnya, seluruh naskah akademik dapat diselesaikan hingga akhir tahun.

Di sisi lain, sejumlah Raperda lainnya telah memasuki tahapan akhir. Beberapa di antaranya bahkan sudah berada di Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk proses selanjutnya.

“Sekarang itu sudah di gubernur juga banyak. Misalkan pondok pesantren, terus jaminan sosial itu sudah di gubernur, tinggal turun kita paripurnakan,” jelasnya.

Pemkab Trenggalek Dukung Perlindungan Kawasan Karst

Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhammad Natanegara menyatakan dukungan terhadap penyesuaian agenda pembentukan Perda tersebut.

Menurutnya, perubahan regulasi merupakan bagian dari perjalanan pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan dengan kebutuhan pembangunan.

“Yang pasti kita sangat mendukung, karena ini bagian dari perjalanan pemerintah daerah dan ada perubahan, termasuk yang diusulkan oleh Bu Bupati beberapa tadi,” kata Syah.

Khusus mengenai perubahan Raperda yang berkaitan dengan perlindungan kawasan karst, Syah menyebut hal tersebut sejalan dengan komitmen pemerintah daerah untuk menjaga kekayaan alam yang dimiliki Trenggalek.

“Nah, ini merupakan salah satu dari komitmen Pak Bupati untuk melindungi, apa istilahnya, alam yang ada di Kabupaten Trenggalek untuk tanah suci kita nanti,” pungkasnya.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru