RagamWarta.com – Perda Madin Trenggalek memasuki tahap finalisasi pembahasan di DPRD Trenggalek.
Regulasi ini diharapkan menjadi payung hukum bagi pemerintah daerah untuk memfasilitasi lebih banyak Madrasah Diniyah Nonformal yang selama ini belum terjangkau program Bantuan Operasional Sekolah Daerah (Bosda) Madin.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarudin mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren dan Pendidikan Madrasah Diniyah Nonformal telah memasuki tahapan akhir setelah dilakukan pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Alhamdulillah sudah selesai dan pembahasan berjalan lancar sesuai harapan,” ujar Sukarudin usai pimpin rapat kerja, Rabu (17/6/2026).
Dijelaskan Sukarudin, salah satu tujuan utama penyusunan perda tersebut adalah memberikan ruang bagi Madrasah Diniyah Nonformal yang belum memenuhi persyaratan Bosda Madin agar tetap dapat memperoleh fasilitasi dari pemerintah daerah.
Selama ini, program Bosda Madin memiliki sejumlah ketentuan seperti batas minimal jumlah santri, jumlah tenaga pengajar, batas usia santri, hingga persyaratan administrasi lainnya. Akibatnya, tidak semua lembaga pendidikan keagamaan nonformal dapat menerima bantuan.
“Sejak awal kami punya keinginan penyelenggaraan Madrasah Diniyah Nonformal yang selama ini belum terjamah oleh Bosda Madin bisa difasilitasi. Dengan adanya perda ini, nantinya pemerintah daerah bisa memfasilitasi dengan dasar hukum yang jelas,” kata Sukarudin.
Ia menjelaskan, perda yang tengah difinalisasi tidak secara khusus membatasi jumlah santri maupun lokasi penyelenggaraan pendidikan.
Kegiatan belajar mengajar yang berlangsung di masjid, musala, surau, rumah maupun tempat lainnya tetap berpotensi mendapatkan fasilitasi selama berkontribusi dalam pendidikan keagamaan masyarakat.
“Yang penting ikut mencerdaskan anak bangsa kita, anak cucu kita dalam urusan keagamaan Islam. Mudah-mudahan ini menjadi kabar gembira bagi para pengelola Madrasah Diniyah Nonformal,” tambahnya.
Selain memperluas cakupan penerima fasilitasi, perda inj juga diproyeksikan menjadi dasar hukum bagi Pemkab Trenggalek untuk tetap mengalokasikan dukungan kepada Madrasah Diniyah apabila suatu saat program Bosda Madin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur tidak lagi berjalan.
Sukarudin menegaskan keberadaan perda akan memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan dan penganggaran sesuai kemampuan keuangan daerah.
“Perda ini juga akan meng-cover apabila sewaktu-waktu Bosda Madin oleh Provinsi Jawa Timur dihentikan. Maka APBD Kabupaten Trenggalek tetap bisa menganggarkan Bosda Madin sesuai kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.






