RagamWarta.com – Lapangan alternatif sepak bola Trenggalek menjadi perhatian DPRD setelah muncul polemik penggunaan Stadion Menak Sopal untuk sejumlah agenda olahraga.
Komisi IV DPRD Trenggalek menilai perlu ada pemetaan dan pengembangan lapangan lain agar benturan jadwal tidak kembali terjadi di masa mendatang.
Pembahasan tersebut mengemuka saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar DPRD Trenggalek bersama KONI, PSSI dan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Trenggalek, Selasa (23/6/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam rapat itu, Sukarodin selaku Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek tidak hanya membahas penyelesaian polemik jadwal penggunaan stadion, tetapi juga mendorong solusi jangka panjang melalui penyediaan lapangan alternatif untuk mendukung pembinaan olahraga, khususnya sepak bola.
Pihaknya mengatakan bahwa Trenggalek sebenarnya memiliki sejumlah lapangan yang berpotensi dimanfaatkan untuk kegiatan olahraga. Namun, status kepemilikan dan pengelolaannya perlu dipastikan terlebih dahulu.
“Kita punya berbagai lapangan. Hanya status lapangan ini yang perlu diverifikasi,” ujarnya.
Menurutnya, verifikasi tersebut penting karena akan menentukan skema penganggaran yang dapat digunakan untuk pengembangan fasilitas olahraga di masing-masing wilayah.
“Mana yang menjadi aset pemerintah daerah dan mana yang menjadi aset desa. Kalau milik pemerintah daerah berarti bisa dianggarkan melalui APBD, tetapi kalau milik desa tentu mekanismenya berbeda,” katanya.
DPRD Trenggalek Siapkan Pembahasan Bersama Dispora
Komisi IV DPRD Trenggalek berencana memfasilitasi pembahasan lanjutan bersama Dispora untuk memetakan lapangan-lapangan yang berpotensi dikembangkan sebagai alternatif penggunaan Stadion Menak Sopal.
Langkah tersebut dinilai penting mengingat stadion kebanggaan masyarakat Trenggalek itu kerap menjadi pusat berbagai kegiatan olahraga maupun nonolahraga, sehingga berpotensi menimbulkan benturan jadwal.
“Ini sedang akan kita diskusikan. Nanti akan ada rapat dengan Dinas Pemuda dan Olahraga yang difasilitasi oleh Komisi IV untuk membicarakan itu,” jelasnya.
Menurut Sukarodin, keberadaan lapangan alternatif tidak hanya berfungsi sebagai solusi ketika stadion utama tidak tersedia, tetapi juga dapat memperluas ruang pembinaan atlet muda di berbagai kecamatan.
Selain itu, pengembangan fasilitas olahraga di tingkat desa maupun kecamatan dinilai mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap sarana olahraga yang layak.






