Harga LKS Kemahalan, Wali Murid MIN 1 Trenggalek Wadul Dewan

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

Suasana hearing antara antara wali murid MIN 1 Trenggalek dengan pihak sekolah di gedung DPRD Trenggalek.

RagamWarta.com – Mungkin bagi sebagian orang harga Lembar Kerja Siswa (LKS) untuk anaknya tidak mahal. Tapi jika di kondisi sulit, sesuatu yang biasanya mampu dibelipun jadi terasa berat.

Seperti perkara yang terjadi di kantor DPRD hari ini. Seorang wali Murid MIN 1 Trenggalek wadul ke dewan keluhkan banyaknya biaya LKS untuk anak keduanya.

Aduan tersebut ditindaklanjuti Komisi IV DPRD Trenggalek melalui hearing yang menghadirkan perwakilan wali murid, pihak madrasah, dan komite untuk mencari titik temu.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam hearing kali ini, Sukarno salah seorang wali murid mengaku keberatan dengan biaya pembelian LKS yang mencapai Rp461 ribu.

Yang membuat ia keberatan lagi, kuitansi dari sekolah yang diterima hanya memuat daftar mata pelajaran tanpa disertai rincian harga masing-masing buku.

“Dengan kondisi ekonomi seperti sekarang tentu saya sangat keberatan. Dalam kuitansi yang saya terima juga tidak ada rincian harga, saya jadi emosi,” ujarnya usai hearing, Rabu (15/7/2026).

Sukarno juga menyebut ada wali murid lain yang memiliki keluhan serupa. Namun, mereka memilih diam karena khawatir anaknya mendapat perlakuan berbeda di sekolah.

Menanggapi aduan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek Sukarodin mengatakan pihaknya telah meminta penjelasan dari madrasah dan komite.

Berdasarkan informasi yang diterima, proses pengadaan LKS telah melalui musyawarah bersama wali murid.

Meski demikian, Komisi IV DPRD Trenggalek meminta pihak madrasah tetap membuka ruang komunikasi apabila masih ada wali murid yang merasa keberatan.

“Kalau memang masih ada yang keberatan, silakan komunikasi dengan pihak sekolah. Kami juga meminta sekolah memfasilitasi penyelesaian agar tidak menjadi persoalan,” kata Sukarodin.

Sementara itu, Plt Kepala MIN 1 Trenggalek Sanusi menjelaskan pengadaan LKS merupakan ranah komite madrasah. Pihak sekolah, hanya menjalankan mandat yang telah diputuskan komite.

“Madrasah hanya mendapat mandat dari komite. Terkait harga dan sebagainya, yang mengetahui sepenuhnya, termasuk melakukan negosiasi dengan penerbit, adalah komite,” ujarnya.

Ia juga menegaskan madrasah memberikan ruang bagi wali murid yang merasa keberatan. Bahkan komite telah menyiapkan mekanisme dispensasi bagi kondisi tertentu dan pengajuan dapat disampaikan melalui pihak madrasah.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru