RagamWarta.com – Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 mulai memasuki tahap pembahasan di DPRD Trenggalek.
Melalui rapat harmonisasi yang digelar Bapemperda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Rancangan Peraturan Daerah ini dipersiapkan sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026.
Dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam bahwa rapat harmonisasi melibatkan Bagian Hukum, BPKAD, serta unsur pemerintah daerah lainnya untuk menyelaraskan substansi raperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi hari ini kami rapat Bapemperda dengan OPD terkait dalam rangka harmonisasi Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Samsul saat dikonfirmasi terpisah, Senin (15/6/2026).
Dalam kesempatan ini, Samsul juga menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada landasan hukum dan ketentuan penyusunan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menjadi Dasar Penyusunan PAPBD Trenggalek Tahun 2026
Samsul menjelaskan, penyusunan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat regulasi yang harus diselesaikan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Dokumen tersebut memuat laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, neraca, serta laporan keuangan lainnya yang telah diperiksa BPK.
“Pertanggungjawaban APBD ini disusun berdasarkan ketentuan bahwa paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir, pemerintah daerah harus menetapkan perhitungan APBD yang telah diperiksa oleh BPK,” jelasnya.
Hasil pembahasan nantinya tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah selama tahun 2025, tetapi juga menjadi pijakan dalam penyusunan perubahan anggaran pada tahun berikutnya.
“Pertanggungjawaban APBD ini harus selesai pembahasannya karena nanti juga menjadi landasan di dalam perubahan APBD Tahun 2026,” katanya.
Segera Direkomendasikan ke Banmus DPRD Trenggalek
Dalam rapat harmonisasi, Bapemperda DPRD Trenggalek juga mencatat sejumlah masukan yang akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek.
Rekomendasi tersebut diperlukan agar pembahasan raperda dapat segera dijadwalkan dan diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Samsul menyebut hasil diskusi bersama OPD terkait menunjukkan substansi raperda telah siap untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Alhamdulillah tadi sudah kita diskusikan bersama dan nampaknya ini bisa kita rekomendasikan untuk segera dibahas,” pungkas politisi yang berangkat dari PKB itu.






