Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Siap Bahas, Jadi Dasar Perubahan Anggaran 2026

Senin, 15 Juni 2026 - 20:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Samsul Anam selaku ketua Bapemperda DPRD Trenggalek saat dikonfirmasi terpisah usai pimpin rapat harmonisasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

Samsul Anam selaku ketua Bapemperda DPRD Trenggalek saat dikonfirmasi terpisah usai pimpin rapat harmonisasi Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025.

RagamWarta.com – Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 mulai memasuki tahap pembahasan di DPRD Trenggalek.

Melalui rapat harmonisasi yang digelar Bapemperda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Rancangan Peraturan Daerah ini dipersiapkan sebagai dasar penyusunan Perubahan APBD Tahun 2026.

Dijelaskan Ketua Bapemperda DPRD Trenggalek, Samsul Anam bahwa rapat harmonisasi melibatkan Bagian Hukum, BPKAD, serta unsur pemerintah daerah lainnya untuk menyelaraskan substansi raperda sebelum masuk ke tahapan pembahasan berikutnya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi hari ini kami rapat Bapemperda dengan OPD terkait dalam rangka harmonisasi Raperda tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025,” ujar Samsul saat dikonfirmasi terpisah, Senin (15/6/2026).

Dalam kesempatan ini, Samsul juga menjelaskan bahwa pembahasan difokuskan pada landasan hukum dan ketentuan penyusunan pertanggungjawaban APBD yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menjadi Dasar Penyusunan PAPBD Trenggalek Tahun 2026

Samsul menjelaskan, penyusunan pertanggungjawaban APBD merupakan amanat regulasi yang harus diselesaikan paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Dokumen tersebut memuat laporan realisasi anggaran, laporan arus kas, neraca, serta laporan keuangan lainnya yang telah diperiksa BPK.

“Pertanggungjawaban APBD ini disusun berdasarkan ketentuan bahwa paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir, pemerintah daerah harus menetapkan perhitungan APBD yang telah diperiksa oleh BPK,” jelasnya.

Hasil pembahasan nantinya tidak hanya menjadi bentuk pertanggungjawaban penggunaan anggaran daerah selama tahun 2025, tetapi juga menjadi pijakan dalam penyusunan perubahan anggaran pada tahun berikutnya.

“Pertanggungjawaban APBD ini harus selesai pembahasannya karena nanti juga menjadi landasan di dalam perubahan APBD Tahun 2026,” katanya.

Segera Direkomendasikan ke Banmus DPRD Trenggalek

Dalam rapat harmonisasi, Bapemperda DPRD Trenggalek juga mencatat sejumlah masukan yang akan dibawa ke Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Trenggalek.

Rekomendasi tersebut diperlukan agar pembahasan raperda dapat segera dijadwalkan dan diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.

Samsul menyebut hasil diskusi bersama OPD terkait menunjukkan substansi raperda telah siap untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

“Alhamdulillah tadi sudah kita diskusikan bersama dan nampaknya ini bisa kita rekomendasikan untuk segera dibahas,” pungkas politisi yang berangkat dari PKB itu.

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru