RagamWarta.com – Pembahasan KUA PPAS Trenggalek untuk tahun 2027 antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD Trenggalek dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) ditunda.
Penundaan dilakukan karena rasio belanja pegawai dan belanja pembangunan masih belum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Dalam pembahasan tersebut, belanja pegawai ditargetkan maksimal sebesar 30 persen. Sementara itu, belanja infrastruktur ditetapkan sebesar 40 persen dari total belanja daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Namun, kondisi postur anggaran saat ini masih belum memenuhi komposisi tersebut. Belanja infrastruktur baru berada di kisaran 26 persen, sedangkan penyesuaian belanja pegawai untuk mencapai batas maksimal 30 persen masih menyisakan selisih sekitar Rp257 miliar.
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan kondisi tersebut membuat pembahasan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 masih perlu dilakukan penyisiran kembali.
“Karena memang belum clear. Ada mandatory spending yang kita sampaikan kemarin. Untuk belanja pegawai maksimal 30 persen, sedangkan belanja infrastruktur 40 persen,” ujarnya.
Dijelaskan Doding, DPRD bersama pemerintah daerah akan kembali menghitung dan menyisir postur anggaran agar porsi belanja infrastruktur dapat mendekati ketentuan yang ditetapkan.
“Kita akan berusaha menyisir lagi bagaimana infrastruktur itu bisa 40 persen. Sekarang itu masih 26 persen,” katanya.
Selisih Belanja Pegawai Capai Rp257 Miliar
Persoalan belanja pegawai menjadi tantangan yang lebih besar dalam penyusunan KUA PPAS Trenggalek untuk tahun 2027.
Sebab, untuk memenuhi batas maksimal 30 persen, diperlukan penyesuaian anggaran hingga sekitar Rp257 miliar.
“Kalau untuk belanja pegawai, kita masih berpikir panjang karena selisihnya itu Rp257 miliar. Jadi, kalau harus 30 persen, itu harus mengurangi belanja pegawai Rp257 miliar,” jelas Doding.
Meski demikian, DPRD Trenggalek tetap mendorong adanya penyisiran kembali terhadap postur anggaran agar komposisi belanja daerah dapat disesuaikan secara bertahap.
Doding berharap pemerintah pusat dapat memberikan relaksasi terkait ketentuan belanja pegawai. Menurutnya, gambaran mengenai relaksasi tersebut sudah ada, tetapi aturan baku maupun surat resmi dari kementerian hingga kini belum diterbitkan.
“Kalau untuk belanja pegawai, mudah-mudahan kita berdoa dari atas untuk bisa ada relaksasi. Kemarin sudah ada gambarannya relaksasi, tetapi aturan yang baku atau suratnya dari kementerian itu belum muncul,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penerapan skema PPPK paruh waktu, Doding menyebut mekanisme pembayaran masih perlu dihitung lebih lanjut oleh pihak eksekutif.
Skema tersebut dapat disesuaikan dengan sejumlah pilihan, mulai dari pembayaran sebagian gaji hingga penyesuaian dengan upah minimum.
“Paruh waktu itu macam-macam pembayarannya. Ada yang misalnya separuh, opsinya berapa, atau dua pertiga gajinya seperti apa, atau UMR itu nanti kurangnya berapa. Biar dihitung dan diperhitungkan oleh teman-teman eksekutif,” katanya.
Namun, ia kembali menegaskan bahwa DPRD berharap ada relaksasi dari pemerintah pusat sehingga daerah tidak harus melakukan pengurangan belanja pegawai hingga Rp257 miliar.
Porsi Infrastruktur Didorong Naik hingga 40 Persen
Sementara itu, Pj Sekda Trenggalek Triadi Admono menyampaikan bahwa TAPD bakal segera menyikapi regulasi yang telah ditetapkan.
Penyesuaian postur anggaran akan dilakukan dengan tetap memperhatikan sejumlah indikator, termasuk keberlangsungan standar pelayanan minimal di Kabupaten Trenggalek.
“Secara umum, kita berusaha untuk mencapai angka sebagaimana yang sudah diatur dalam undang-undang HKPD,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga akan melakukan penyisiran terhadap postur anggaran yang telah tersedia. Langkah tersebut dilakukan agar porsi belanja dapat mendekati komposisi yang ditentukan dalam regulasi.
“Sebagaimana postur anggaran yang sudah tersedia, paling tidak mendekati angka yang disesuaikan dengan undang-undang,” ucap pria yang juga jabat Kalaksa BPBD Trenggalek itu.






