RagamWarta.com – Kasus viral TikTok DON di Kabupaten Trenggalek akhirnya memasuki tahap penetapan tersangka.
Polres Trenggalek menetapkan TPA, pria berusia 24 tahun asal Desa Wonorejo, Kecamatan Gandusari, sebagai tersangka dan telah melakukan penahanan terhadap pemilik akun tersebut.
Perkara ini ditangani Satreskrim Polres Trenggalek setelah menerima laporan polisi LP/B/55/IX/2026/SPKT/Polres Trenggalek/Polda Jawa Timur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penyebarluasan konten melalui sarana teknologi informasi yang berisi pernyataan perasaan permusuhan terhadap organisasi pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT).
Kasi Humas Polres Trenggalek AKP Katik mengatakan, laporan tersebut telah ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga gelar perkara.
“Perkara ini telah kami tindak lanjuti oleh Satreskrim Polres Trenggalek berdasarkan laporan polisi Nomor 55 tanggal 6 September 2026. Setelah dilakukan gelar perkara, kemudian ditetapkan tersangka,” ujar AKP Katik.
Peristiwa yang menjadi dasar laporan terjadi pada Selasa, (18/8/2026) sekitar pukul 09.05 WIB oleh saksi AP.
Dalam kronologi kepolisian, saksi mengetahui adanya siaran langsung akun TikTok DON yang diduga memuat unsur penghinaan dan pernyataan perasaan permusuhan terhadap PSHT.
Salah satu objek yang ditampilkan dalam siaran langsung tersebut berupa lambang atau logo perguruan pencak silat PSHT.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan kepada kepolisian oleh Wijiono selaku Ketua Cabang Setia Hati Terate Trenggalek.
Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Barang bukti tersebut berupa satu lembar screenshot siaran langsung akun TikTok DON, satu lembar screenshot profil akun TikTok DON, serta satu lembar fotokopi dokumen pencatatan perjanjian lisensi atas merek terdaftar.
“Barang bukti yang kami terima antara lain screenshot live akun TikTok atas nama DON, screenshot profil akun TikTok tersebut, serta dokumen pencatatan perjanjian lisensi atas merek terdaftar,” jelas AKP Katik.
Dalam perkara ini, TPA disangkakan melanggar Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan, menempelkan tulisan atau gambar, memperdengarkan rekaman, maupun menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi yang berisi pernyataan perasaan permusuhan terhadap satu atau beberapa golongan atau kelompok penduduk Indonesia berdasarkan kategori tertentu, apabila mengakibatkan timbulnya kekerasan terhadap orang atau barang.
Untuk ancaman hukumannya paling lama empat tahun penjara atau denda paling banyak kategori IV.
AKP Katik memastikan tersangka telah ditahan di Rutan Trenggalek setelah diamankan polisi di wilayah Kabupaten Trenggalek.
“Untuk tersangka sudah kami lakukan penahanan di Rutan Trenggalek. Tersangka diamankan di wilayah Trenggalek,” katanya.
Sementara itu, terkait adanya video perdamaian yang sebelumnya sempat beredar, kepolisian memastikan perkara tersebut berbeda dengan laporan yang kini ditangani. Meski objek peristiwanya sama, pihak yang menjadi pelapor berbeda.
“Yang kemarin ditindaklanjuti Satreskrim itu berbeda. Objeknya sama, tetapi pelapornya berbeda,” tegas AKP Katik.
Terkait proses hukum yang kembali berjalan dalam perkara tersebut, AKP Katik menegaskan bahwa langkah kepolisian tidak didasarkan pada pertimbangan situasi massa yang dianggap mulai tidak kondusif.
Ia menjelaskan, sebelumnya terdapat perkara serupa yang sempat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Proses tersebut, menurutnya, telah ditempuh berdasarkan prosedur yang berlaku, termasuk melalui gelar perkara sebelum dilakukan diversi.
Katik mengatakan, penyelesaian melalui diversi saat itu merupakan hasil kesepakatan dan kehendak dari kedua pihak yang terlibat. Kepolisian kemudian menjalankan mekanisme tersebut sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku.
“Proses restorative justice yang sebelumnya dilakukan sudah melalui tahapan dan prosedur yang berlaku. Setelah gelar perkara, kemudian dilakukan diversi sesuai dengan kehendak kedua belah pihak,” jelas Katik.
Namun, perkara yang kini ditangani Polres Trenggalek memiliki dasar laporan yang berbeda.
Meski berkaitan dengan objek kejadian yang sama, pihak yang membuat laporan dalam perkara terbaru bukan orang yang sama dengan pelapor pada perkara sebelumnya.
“Untuk laporan yang sekarang, pelapornya berbeda dengan perkara yang sebelumnya diselesaikan melalui restorative justice,” tegasnya.






