RagamWarta.com – Aliansi Center datangi DPRD Trenggalek untuk menyampaikan sejumlah masukan terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemerintahan Desa dan Raperda Pilkades.
Dalam rapat dengar pendapat (RDP), aliansi tersebut meminta sejumlah aturan yang dinilai masih bermasalah dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum agar dikaji serta disempurnakan.
Aliansi Center yang terdiri atas sejumlah organisasi, di antaranya Peradi, lembaga bantuan hukum, GMNI, dan PMII, menyampaikan lima pendapat hukum dalam RDP bersama DPRD Trenggalek, Kamis (30/7/2026).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Juru bicara Aliansi Center Haris Yudhianto menyampaikan, sejumlah substansi dalam Raperda masih perlu dikoreksi agar tidak menimbulkan kriminalisasi, konflik, maupun persoalan hukum setelah peraturan tersebut diberlakukan.
Salah satu masukan yang disampaikan berkaitan dengan pentingnya memasukkan konsep living law atau hukum yang hidup di masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 2 KUHP baru.
“Jadi, hukum yang hidup di masyarakat itu harus dimasukkan sebagai cantolan agar tidak terjadi kriminalisasi atau tidak terjadi main hakim sendiri,” ujarnya.
Selain itu, Aliansi Center juga menyoroti pentingnya pengaturan pos bantuan hukum di desa.
Menurutnya, pengaturan tersebut diperlukan untuk mencegah praktik pendampingan atau penyelesaian perkara oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan maupun kompetensi.
“Kalau kemudian ini tidak diatur di Perda, maka di Perdes-nya tidak memungkinkan untuk dianggarkan,” katanya.
Soroti Syarat Pendidikan hingga Pelunasan PBB
Dalam pembahasan Raperda Pilkades Trenggalek, Aliansi Center turut menyoroti persyaratan pendidikan bagi calon kepala desa.
Menurutnya, ketentuan pendidikan minimal SMP dalam Undang-Undang Desa merupakan open legal policy atau ruang kebijakan yang dapat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
Ia menyebut sejumlah daerah telah menetapkan persyaratan pendidikan calon kepala desa di atas jenjang SMP, mulai SMA, diploma, hingga sarjana.
“Sekarang jarang sekali yang pendidikannya SMP. Kenapa kemudian DPRD Trenggalek tidak mau untuk menaikkan syarat ini?” ujarnya.
Aliansi Center juga meminta agar ketentuan mengenai mantan narapidana yang mencalonkan diri dalam Pilkades diatur secara lebih ketat.
Salah satu usulannya adalah mewajibkan pengumuman riwayat pidana calon di tempat-tempat strategis desa.
Menurutnya, pengumuman tersebut penting agar masyarakat mengetahui latar belakang calon dan dapat mempertimbangkan kelayakannya sebelum menentukan pilihan.
Selain itu, mereka menyoroti pengaturan terkait pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurut Aliansi Center, persoalan pajak seharusnya lebih diarahkan pada pengaturan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah desa, bukan dijadikan sebagai persyaratan bagi calon kepala desa.
Aliansi Center juga menilai masih terdapat sejumlah ketentuan yang tidak tepat dalam pembagian materi antara Perda dan Peraturan Bupati (Perbup).
Menurutnya, Perda seharusnya mengatur norma hukum dan ketentuan pokok, sedangkan aturan teknis serta administratif didelegasikan melalui peraturan pelaksana.
“Kalau norma hukum itu tidak boleh diatur di Peraturan Bupati,” katanya.
DPRD Trenggalek Buka Peluang Penyempurnaan
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Trenggalek, Samsul Anam, mengatakan seluruh aspirasi yang disampaikan Aliansi Center akan menjadi bahan pembahasan bersama pihak eksekutif.
Menurutnya, hingga saat ini Raperda tersebut belum dikirim untuk proses fasilitasi kepada Gubernur Jawa Timur karena masih membutuhkan penyempurnaan.
“Makanya, Raperda ini sampai sekarang juga belum kita kirim untuk fasilitasi gubernur karena menurut saya masih perlu penyempurnaan,” ujarnya.
Samsul menyebut lima pendapat hukum yang disampaikan Aliansi Center akan menjadi catatan dan bahan diskusi dalam penyempurnaan Raperda.
“Tentunya itu akan menjadi catatan, pengalaman, dan pengetahuan bagi kita yang nanti akan kita diskusikan secepatnya untuk penyempurnaan Raperda yang sudah kita selesaikan,” katanya.
Ia menambahkan, peluang untuk mengakomodasi sejumlah masukan tersebut masih cukup terbuka. Namun, pembahasan dan finalisasi tetap akan dilakukan bersama pihak eksekutif.
Menurut Samsul, penyusunan Raperda harus mampu menjadi solusi atas berbagai persoalan dan tidak menimbulkan konflik baru di masyarakat.
Ia mencontohkan persoalan persyaratan pendidikan perangkat desa. Ketentuan baru perlu mempertimbangkan kondisi perangkat desa yang sudah menjabat agar perubahan aturan tidak menimbulkan persoalan terhadap masa jabatan mereka.
“Raperda atau Perda ini harus menjadi solusi terhadap berbagai persoalan yang ada,” ujarnya.
DPRD Trenggalek selanjutnya akan melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur serta membuka kembali pembahasan bersama pihak terkait untuk menyempurnakan Raperda tersebut.






