RagamWarta.com – Diduga cemburu buta, seorang pria nekat tikam seorang perawat di halaman GOR Gajah Putih, Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan Trenggalek.
Kasus yang sempat viral di media sosial itu kini berhasil diungkap jajaran Polres Trenggalek dengan menetapkan seorang pria berinisial A sebagai tersangka.
Dijelaskan Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki bahwa dari ajakan bertemu untuk membahas dugaan hubungan masa lalu antara korban dengan istri tersangka.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya pada hari Kamis, 23 Juli 2026 sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka menghubungi istri korban melalui WhatsApp dan mengajak korban bertemu di GOR Gajah Putih untuk membahas masa lalu hubungan atau dugaan perselingkuhan antara istri tersangka dengan korban,” ujar AKBP Ridwan Maliki saat konferensi pers, Senin (27/7/2026).
Sekitar pukul 15.00 WIB, kedua belah pihak bertemu di halaman GOR Gajah Putih. Dalam pertemuan tersebut korban berusaha menjelaskan persoalan yang dipermasalahkan tersangka. Namun, penjelasan itu justru memicu emosi hingga terjadi cekcok.
Menurut keterangan Kapolres Trenggalek, tersangka kemudian mengeluarkan sebilah pisau yang telah dibawanya.
Saat korban berusaha menghindar, tersangka mengayunkan pisau hingga mengenai tangan kiri korban dan menyebabkan luka robek.
Korban terjatuh ke aspal, namun serangan tidak berhenti. Tersangka disebut menindih korban menggunakan kakinya dan berusaha menusukkan pisau ke arah perut.
Korban berusaha menahan bilah pisau dengan tangan kanan sehingga telapak tangannya juga mengalami luka robek.
“Korban berusaha menahan pisau yang digunakan untuk menikamnya dengan tangan kanan hingga telapak tangannya mengalami luka robek,” jelasnya.
Pelaku Ditangkap di Rumahnya
Usai menerima laporan, Satreskrim Polres Trenggalek bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka di rumahnya di Desa Ngatal, Kecamatan Pogalan.
Dalam penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sebilah pisau yang diduga digunakan saat melakukan penganiayaan.
Seperti pakaian yang dikenakan tersangka saat kejadian, satu unit telepon genggam, serta sebuah flashdisk yang berisi dokumentasi terkait perkara.
AKBP Ridwan Maliki menyebut motif sementara penganiayaan tersebut dipicu rasa cemburu karena dugaan hubungan asmara antara korban dengan istri pelaku.
“Motif pelaku melakukan penganiayaan tersebut dikarenakan pelaku cemburu karena diduga ada masalah percintaan antara korban dengan istri pelaku,” tegasnya.
Saat ini tersangka dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Sementara itu, kondisi korban dilaporkan telah membaik. Korban hanya mengalami luka pada kedua tangannya akibat berusaha menangkis serangan pisau.






