RagamWarta.com – Perampas kalung di Trenggalek yang sempat beraksi di tiga lokasi berbeda akhirnya berhasil ditangkap Satreskrim Polres Trenggalek.
Pelaku berinisial BF (28). Warga Kecamatan Tugu ini diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian disertai kekerasan terhadap lansia dan anak-anak pada awal Juni 2026.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki, mengungkapkan tersangka melakukan aksinya di tiga tempat berbeda dengan sasaran korban yang dinilai lemah dan rentan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Aksi BF yang pertama dilakukan di Desa Pringapus, Kecamatan Dongko, pada 3 Juni 2026.
Saat itu, korban seorang perempuan berusia 78 tahun didatangi pelaku yang berpura-pura bertanya sebelum merampas kalung yang dikenakan korban.
“Tersangka berpura-pura bertanya kemudian merebut kalung dan sempat memukul dan mencekik korban,” ujar AKBP Ridwan saat konferensi pers, Senin (15/6/2026).
Aksi serupa kembali dilakukan di Desa Botoputih, Kecamatan Bendungan. Disana pelaku merampas kalung milik seorang lansia dan mendorong korban hingga terjatuh.
Korban sempat berusaha mengejar, namun tidak mampu karena kondisi fisik yang sudah lanjut usia.
Tak berhenti di situ, pria berusia 28 tahun ini juga beraksi di Desa Senden, Kecamatan Kampak. Korbannya kali ini seorang anak berusia lima tahun yang sedang bersepeda bersama temannya.
Saat di Kampak, pelaku tiba-tiba mendekati korban dan merebut kalung yang dipakainya.
Sasar Korban Rentan di Lokasi Sepi
Setelah menerima laporan dari para korban, Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada BF.
Polisi kemudian menangkap pelaku dan membawanya ke Mapolres Trenggalek untuk menjalani proses hukum.
Menurut Kapolres, pelaku sengaja memilih korban yang dianggap tidak mampu memberikan perlawanan.
“Sasarannya adalah perempuan yang lemah, orang tua dan anak-anak. Modusnya memanfaatkan situasi dan keadaan jalan yang sepi. Sedangkan motifnya adalah untuk kepentingan pribadi dan mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari,” jelasnya.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, helm, kaos, tas selempang, celana panjang, hoodie, sandal, masker, telepon seluler, nota pembelian emas, serta rekaman CCTV.
Pernah Berulang Kali Dipenjara
Berdasarkan catatan kepolisian, BF bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Ia tercatat beberapa kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa maupun tindak pidana lainnya.
Pada 2017, BF divonis satu tahun penjara dalam kasus pencurian dengan kekerasan. Tahun 2019, ia kembali dihukum satu tahun empat bulan karena kasus penadahan. Tahun 2020, tersangka kembali menjalani hukuman delapan bulan penjara atas kasus curas.
Pada 2022, BF kembali ditangkap dalam kasus serupa dan memperoleh vonis satu tahun penjara, sebelum kembali dijatuhi hukuman dua tahun penjara pada tahun yang sama.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 479 ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 KUHP juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.






