Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pernyataan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro tentang update kasus dugaan penganiayaan yang videonya viral, Minggu (1/3/2026).

Pernyataan Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro tentang update kasus dugaan penganiayaan yang videonya viral, Minggu (1/3/2026).

RagamWarta.com – Satreskrim Polres Trenggalek mengungkap rangkaian konflik di balik video viral Trenggalek yang berdurasi 44 detik memperlihatkan kekerasan terhadap seorang perempuan di Trenggalek.

Ternyata korban berinisial ED diketahui memiliki hubungan nikah siri dengan terduga pelaku AW, dan keduanya disebut terlibat perselisihan yang terakumulasi sebelum peristiwa dugaan penganiayaan terjadi.

Kasat Reskrim Polres Trenggalek, AKP Eko Widiantoro menerangkan bahwa konflik antara keduanya dipicu sejumlah persoalan.

Mulai dari rencana meningkatkan status pernikahan siri menjadi resmi hingga dugaan pencurian telepon genggam milik majikan tempat korban bekerja.

“Status hubungan keduanya nikah siri menurut pengakuan dari saudara terduga pelaku AW,” ujar AKP Eko Widiantoro dikutip dari Suara Trenggalek, Senin (2/3/2026).

Korban ED diketahui bekerja merawat lansia di Desa Kedungsigit. Telepon genggam yang diduga diambil tersebut merupakan milik majikan yang dirawat korban.

“Korban diketahui bekerja merawat lansia di Desa Kedungsigit. Telepon genggam yang diduga dicuri merupakan milik majikan yang dirawat korban ED,” jelasnya.

AKP Eko menambahkan, persoalan dugaan pencurian itu turut memperkeruh hubungan keduanya, terlebih AW disebut sebagai pihak yang mencarikan pekerjaan tersebut untuk korban.

Peristiwa dugaan penganiayaan disebut bermula saat korban menghubungi AW dan mengaku telah mengambil ponsel milik majikannya. Saat itu korban berada di Tulungagung.

AW kemudian menjemput korban untuk mengembalikan ponsel tersebut.

“Di perjalanan pulang setelah mengembalikan hp, keduanya terjadi cekcok di depan bengkel karena malu pasangannya mengambil HP tuannya di tempat dia bekerja,” terang AKP Eko.

Pertengkaran berlanjut hingga wilayah Pule, tidak jauh dari rumah mereka. Di lokasi itulah diduga terjadi tindak kekerasan.

AKP Eko mengungkapkan korban mengalami luka di bagian kepala dan lengan. Dugaan pemukulan disebut menggunakan balok kayu dan sandal.

“Luka di bagian kepala dan lengan. Pukulan balok ada, sama pukulan sandal,” katanya.

Satreskrim Polres Trenggalek Tunggu Hasil Otopsi

Meski demikian, polisi menegaskan dugaan kekerasan tersebut belum dapat dipastikan sebagai penyebab kematian korban.

Diketahui, setelah peristiwa itu korban sempat meminum cairan herbisida dengan merk Gramoxone dan kemudian dilaporkan meninggal dunia di RSUD Trenggalek.

“Kita harus membuktikan apakah penyebab kematian itu dari penganiayaan atau dari minuman racun tersebut,” tegas AKP Eko.

Hingga kini, penyidik belum menemukan adanya unsur paksaan dalam peristiwa korban meminum cairan tersebut. Dugaan upaya bunuh diri karena akumulasi persoalan masih dalam pendalaman.

“Untuk mengetahui penyebab kematian dari EW, kami masih menunggu hasil otopsi dari dokter forensik Rumah Sakit Bhayangkara Kediri yang sudah dilakukan tadi malam,” jelasnya.

Polisi menegaskan, penyelidikan akan terus dilakukan hingga hasil forensik keluar guna memastikan secara pasti penyebab kematian korban dan menentukan langkah hukum selanjutnya.

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU
Tuntutan Awang Hanya 5 Bulan Penjara, JPU Beberkan Pertimbangannya

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru