RagamWarta.com – Kasus penipuan di Trenggalek dengan modus pencairan modal usaha miliaran rupiah berhasil diungkap Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Trenggalek.
Dua orang tersangka berhasil diamankan setelah seorang warga Desa Krandegan, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Trenggalek menjadi korban dan mengalami kerugian hingga Rp160 juta.
Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto mengungkapkan bahwa perkara tersebut terjadi pada 14 Januari 2026 di rumah saksi yang beralamatkan Dusun Gador, Desa Kamulan, Kecamatan Durenan, Kabupaten Trenggalek.
“Kasus ini merupakan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dengan menggunakan tipu muslihat serta rangkaian kata bohong untuk menguntungkan diri sendiri,” terang Kompol Herlinarto saat pers rilis, Kamis (12/2/2026).
Dua tersangka yang diamankan yakni MR alias Weldan (43), warga Kaliwiro, Kabupaten Wonosobo, Jawa Tengah, serta AK alias Gus Alfi (51), warga Pandaan, Kabupaten Pasuruan.
Modus Janji Modal hingga Rp50 Miliar
Kompol Herlinarto menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada 1 Januari 2026 saat kedua tersangka bertamu ke rumah saksi dan diperkenalkan kepada korban.
Dalam pertemuan tersebut, tersangka MR mengaku mampu membantu pencairan modal usaha dari Bank BCA sebesar Rp1 miliar dengan syarat korban menyerahkan uang administrasi Rp100 juta.
“Jika korban ingin mendapatkan modal usaha Rp1 miliar, tersangka meminta uang administrasi sebesar Rp100 juta dengan janji dana akan masuk melalui aplikasi BCA Mobile,” jelasnya.
Korban kemudian membuka rekening dan menyerahkan uang Rp100 juta melalui transfer. Selanjutnya, tersangka kembali menawarkan pencairan modal Rp5 miliar dengan tambahan biaya administrasi Rp60 juta yang kembali dipenuhi korban.
Saat korban menanyakan pencairan dana, tersangka berdalih nominal yang diajukan justru menjadi Rp50 miliar sehingga belum bisa dicairkan.
Puncaknya, pada 22 Januari 2026 malam. Tersangka mendatangi rumah korban sambil membawa tiga koper yang diklaim berisi uang tunai senilai Rp50 miliar dalam pecahan rupiah dan dolar AS.
Untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan uang pecahan Rp100 ribu yang diuji menggunakan sinar ultra violet dan muncul tulisan “ASET 1.0.1”.
Tersangka kemudian menyebut tulisan tersebut bisa dihilangkan dengan tambahan biaya Rp50 juta.
Akibat rangkaian tipu muslihat itu, korban mengalami kerugian total Rp160 juta.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dari tangan tersangka, Satreskrim Polres Trenggalek mengamankan satu kartu ATM BCA atas nama Moh. Ridwan, satu unit handphone OPPO A60, alat sinar ultra violet.
Tidak hanya itu, sejumlah bendel kertas menyerupai uang pecahan Rp100 ribu dan 100 dolar AS bertuliskan “terimakasih”, serta tiga koper yang digunakan untuk menyimpan kertas menyerupai uang tersebut juga ikut jadi barang bukti.
“Kedua tersangka dijerat Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,” tegas Kompol Herlinarto.






