Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Awang Kresna Aji Pratama terdakwa penganiayaan terhadap guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno jalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Awang Kresna Aji Pratama terdakwa penganiayaan terhadap guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno jalani sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

RagamWarta.com – Pengacara Awang, Heru Sutanto tetap meminta Majelis Hakim menjatuhkan putusan seringan-ringannya dalam sidang yang beragendakan pembacaan nota pembelaan atau pledoi dari terdakwa.

Padahal jaksa penuntut umum dari Kejari Trenggalek telah menuntut kliennya Awang Kresna Aji Pratama dengan hukuman penjara yang cukup ringan yakni hanya lima bulan penjara.

Menurut Heru Sutanto sejak awal proses hukum berjalan, kliennya bersikap kooperatif dan mengakui perbuatan yang dilakukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Sejak awal memang klien kami ini melakukan perbuatan yang itu tidak benar dan diakui, dan yang bersangkutan juga sudah minta maaf,” ujar Heru, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, sikap kooperatif tersebut ditunjukkan kliennya sejak proses penyidikan di Polres Trenggalek hingga perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Menurutnya, kliennya telah menyampaikan seluruh kronologis kejadian sesuai yang dialami dan dilihat.

“Dalam proses penyidikan di Polres itu klien kami juga sangat kooperatif, sudah diterangkan semua apa yang dia lihat dan dia alami,” katanya.

Heru juga mengungkapkan bahwa Kejaksaan Negeri Trenggalek sempat mengupayakan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice, namun tidak tercapai kesepakatan.

Meski demikian, pihaknya menilai upaya permintaan maaf telah dilakukan berulang kali oleh klien dan keluarga besar terdakwa.

“Klien kami itu sudah minta maaf dan keluarga besarnya juga sudah minta maaf ke Pak Eko sampai lima kali, tapi beliau tetap minta proses hukum berjalan,” ujarnya.

Dengan mempertimbangkan tuntutan jaksa dan sikap klien yang dinilai kooperatif sepanjang proses hukum, Heru Sutanto memohon agar Majelis Hakim memberikan putusan yang meringankan.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim nanti untuk dituntut yang seringan-ringannya dan seadil-adilnya menurut hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Berita Terkait

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Berita Terbaru