RagamWarta.com – Pengadilan Negeri Trenggalek kembali menjatuhkan vonis Masduki dan Faisol, pemilik pondok pesantren di Kecamatan Karangan dalam perkara lanjutan kasus pencabulan terhadap anak.
Dalam sidang putusan yang digelar pada Kamis (23/4/2025) ini, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman penjara selama dua tahun. Sehingga mereka berdua bakal menjalani akumulasi hukuman hingga 11 tahun penjara.
Juru Bicara PN Trenggalek, Marshias Mareapul Ginting menjelaskan bahwa putusan kali ini mempertimbangkan sejumlah hal yang memberatkan dan meringankan bagi para terdakwa.
“Perbuatan para terdakwa telah menimbulkan persepsi yang tidak baik terhadap dunia pendidikan yang berkaitan dengan agama. Selain itu, para terdakwa juga tidak mengakui perbuatannya sehingga tidak menunjukkan adanya penyesalan,” ujarnya.
Sementara itu, hal yang meringankan antara lain terdakwa sebelumnya telah dijatuhi pidana dalam perkara yang sama masing-masing selama sembilan tahun, serta denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, terdakwa juga dinilai sebagai tulang punggung keluarga dan bersikap kooperatif selama persidangan.
Dalam perkara yang baru diputus ini, terdapat sekitar empat korban anak. Kasus ini merupakan bagian yang berkaitan dengan perkara sebelumnya, namun baru dapat diproses oleh jaksa penuntut umum dalam sidang terpisah.
“Terkait upaya hukum, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum masih menyatakan pikir-pikir. Mereka diberi waktu tujuh hari untuk menentukan sikap,” jelasnya.
Akumulasi Vonis Masduki Capai 11 Tahun
Dengan adanya putusan terbaru ini, total hukuman yang harus dijalani Masduki dan Faisol menjadi 11 tahun penjara.
Sebelumnya, dalam perkara pertama yang telah berkekuatan hukum tetap, mereka telah divonis sembilan tahun penjara dengan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
Perkara yang menjerat Masduki dan Faisol anaknya sendiri berkembang dari sejumlah laporan korban yang kemudian dipisah dalam beberapa berkas (splitsing).
“Dalam kasus yang baru diputus, jenis perkara masih sama, yakni pencabulan terhadap anak,” pungkas Jubir PN Trenggalek, Marshias Mareapul Ginting.






