RagamWarta.com – Tuntutan JPU menuai penolakan dari kuasa hukum korban dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno di Pengadilan Negeri Trenggalek.
Sikap kuasa hukum korban tersebut disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Trenggalek membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada Selasa, (27/1/2026).
Kuasa hukum korban Haris Yudhianto menegaskan bahwa pihaknya tidak puas dan secara prinsip menolak tuntutan yang diajukan JPU. Bagaimana tidak, terdakwa Awang hanya dituntut 5 bulan hukuman penjara.
Ia menilai bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan korban semata, melainkan juga berkaitan dengan marwah guru serta organisasi profesi PGRI yang menunjuknya sebagai kuasa hukum.
Haris juga menjelaskan bahwa dalam penerapan KUHP baru, salah satu hal yang dapat menjadi faktor meringankan bagi terdakwa adalah adanya pengakuan bersalah.
Namun menurutnya, hal tersebut tidak ditunjukkan oleh terdakwa selama proses persidangan.
“Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, bahkan justru menyalahkan korban. Ini yang kami nilai tidak dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.
Sikap Kuasa Hukum Terdakwa
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto menyampaikan sikap berbeda. Ia menyatakan pihaknya menghormati dan menghargai tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya, Awang Kresna Aji Pratama.
Walaupun hanya dituntut 5 bulan penjara, tim kuasa hukum terdakwa tetap akan menanggapi tuntutan tersebut secara resmi pada sidang berikutnya.
“Terkait isi tuntutan tadi, nanti akan kami tanggapi dalam sidang selanjutnya melalui pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap klien kami,” pungkas Heru saat dikonfirmasi awak media usai sidang pembacaan tuntutan.






