Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Selasa, 27 Januari 2026 - 17:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto.

Kuasa hukum korban, Haris Yudhianto.

RagamWarta.com – Tuntutan JPU menuai penolakan dari kuasa hukum korban dalam sidang lanjutan perkara penganiayaan guru seni budaya SMPN 1 Trenggalek Eko Prayitno di Pengadilan Negeri Trenggalek.

Sikap kuasa hukum korban tersebut disampaikan usai Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Trenggalek membacakan tuntutan terhadap terdakwa pada Selasa, (27/1/2026).

Kuasa hukum korban Haris Yudhianto menegaskan bahwa pihaknya tidak puas dan secara prinsip menolak tuntutan yang diajukan JPU. Bagaimana tidak, terdakwa Awang hanya dituntut 5 bulan hukuman penjara.

Ia menilai bahwa perkara ini tidak hanya menyangkut kepentingan korban semata, melainkan juga berkaitan dengan marwah guru serta organisasi profesi PGRI yang menunjuknya sebagai kuasa hukum.

Haris juga menjelaskan bahwa dalam penerapan KUHP baru, salah satu hal yang dapat menjadi faktor meringankan bagi terdakwa adalah adanya pengakuan bersalah.

Namun menurutnya, hal tersebut tidak ditunjukkan oleh terdakwa selama proses persidangan.

“Terdakwa tidak mau mengakui perbuatannya, bahkan justru menyalahkan korban. Ini yang kami nilai tidak dipertimbangkan oleh Jaksa Penuntut Umum,” ujarnya.

Sikap Kuasa Hukum Terdakwa

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Heru Sutanto menyampaikan sikap berbeda. Ia menyatakan pihaknya menghormati dan menghargai tuntutan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap kliennya, Awang Kresna Aji Pratama.

Walaupun hanya dituntut 5 bulan penjara, tim kuasa hukum terdakwa tetap akan menanggapi tuntutan tersebut secara resmi pada sidang berikutnya.

“Terkait isi tuntutan tadi, nanti akan kami tanggapi dalam sidang selanjutnya melalui pledoi sebagai bentuk pembelaan terhadap klien kami,” pungkas Heru saat dikonfirmasi awak media usai sidang pembacaan tuntutan.

Berita Terkait

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Berita Terbaru

Suasana hearing dari Forum Masyarakat Trenggalek Bergerak dengan DPRD Trenggalek, Kamis (22/5/2026).

Parlemen

Jalan Ngares Sengon Rusak, DPRD Trenggalek Kawal Janji PUPR

Jumat, 22 Mei 2026 - 19:01 WIB