RagamWarta.com – Tuntutan Awang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam sidang perkara penganiayaan yang digelar hari ini, Selasa (27/1/2026).
Dalam tuntutannya, JPU Trenggalek menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan pidana penjara selama 5 bulan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum.
Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan serta perbandingan dengan perkara sejenis.
“Telah dibacakan tuntutan kepada terdakwa Awang terkait tindak pidana yang terjadi. Tuntutan yang dibacakan oleh tim penuntut umum adalah selama lima bulan,” ujarnya kepada awak media di kantor Kejari Trenggalek.
Menurut Rio, JPU tidak serta-merta menentukan tuntutan melainkan melalui pertimbangan hukum yang matang.
“Adapun tuntutan yang kami sampaikan ini berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan dan juga berdasarkan tolak ukur perkara-perkara yang sejenis. Oleh karena itu, kami dari penuntut umum menuntut terdakwa selama 5 bulan,” katanya.
Dasar Hukum Perkara dalam Tuntutan Awang
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menerangkan dasar hukum yang digunakan dalam tuntutan tersebut.
Ia menegaskan bahwa peristiwa pidana terjadi pada Oktober 2025 sehingga masih menggunakan ketentuan KUHP lama.
“Karena tindak pidana ini terjadi pada bulan Oktober 2025, maka kami masih menggunakan KUHP yang lama. Namun, tuntutan yang kami bacakan hari ini sudah kami sesuaikan,” jelas Yan.
Ia menyebutkan, pasal yang terbukti dalam perkara tersebut adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Terkait tahapan selanjutnya, JPU Trenggalek menyatakan akan menunggu putusan Majelis Hakim.
“Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu keputusan dari Majelis Hakim. Apabila Majelis Hakim berkenan untuk menaikkan putusan, itu merupakan kewenangan penuh Majelis Hakim,” pungkasnya.






