Tuntutan Awang Hanya 5 Bulan Penjara, JPU Beberkan Pertimbangannya

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Awang Kresna Aji Pratama hadiri sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Terdakwa Awang Kresna Aji Pratama hadiri sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

RagamWarta.com – Tuntutan Awang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam sidang perkara penganiayaan yang digelar hari ini, Selasa (27/1/2026).

Dalam tuntutannya, JPU Trenggalek menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan pidana penjara selama 5 bulan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum.

Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan serta perbandingan dengan perkara sejenis.

“Telah dibacakan tuntutan kepada terdakwa Awang terkait tindak pidana yang terjadi. Tuntutan yang dibacakan oleh tim penuntut umum adalah selama lima bulan,” ujarnya kepada awak media di kantor Kejari Trenggalek.

Menurut Rio, JPU tidak serta-merta menentukan tuntutan  melainkan melalui pertimbangan hukum yang matang.

“Adapun tuntutan yang kami sampaikan ini berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan dan juga berdasarkan tolak ukur perkara-perkara yang sejenis. Oleh karena itu, kami dari penuntut umum menuntut terdakwa selama 5 bulan,” katanya.

Dasar Hukum Perkara dalam Tuntutan Awang

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menerangkan dasar hukum yang digunakan dalam tuntutan tersebut.

Ia menegaskan bahwa peristiwa pidana terjadi pada Oktober 2025 sehingga masih menggunakan ketentuan KUHP lama.

“Karena tindak pidana ini terjadi pada bulan Oktober 2025, maka kami masih menggunakan KUHP yang lama. Namun, tuntutan yang kami bacakan hari ini sudah kami sesuaikan,” jelas Yan.

Ia menyebutkan, pasal yang terbukti dalam perkara tersebut adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait tahapan selanjutnya, JPU Trenggalek menyatakan akan menunggu putusan Majelis Hakim.

“Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu keputusan dari Majelis Hakim. Apabila Majelis Hakim berkenan untuk menaikkan putusan, itu merupakan kewenangan penuh Majelis Hakim,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta
Pengacara Awang Minta Putusan Seringan-ringannya Meski Sudah Dituntut 5 Bulan
Hanya Dituntut 5 Bulan, Kuasa Hukum Eko Prayitno Tolak Tuntutan JPU

Berita Terkait

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Jumat, 27 Februari 2026 - 19:06 WIB

Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas

Rabu, 25 Februari 2026 - 19:06 WIB

Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online

Jumat, 13 Februari 2026 - 20:05 WIB

Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu

Berita Terbaru