Tuntutan Awang Hanya 5 Bulan Penjara, JPU Beberkan Pertimbangannya

Selasa, 27 Januari 2026 - 16:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Awang Kresna Aji Pratama hadiri sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Terdakwa Awang Kresna Aji Pratama hadiri sidang di Pengadilan Negeri Trenggalek dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

RagamWarta.com – Tuntutan Awang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Trenggalek dalam sidang perkara penganiayaan yang digelar hari ini, Selasa (27/1/2026).

Dalam tuntutannya, JPU Trenggalek menuntut terdakwa Awang Kresna Aji Pratama dengan pidana penjara selama 5 bulan berdasarkan fakta-fakta persidangan dan pertimbangan hukum.

Kasi Intel Kejari Trenggalek, Rio Irnanda, menjelaskan bahwa tuntutan tersebut disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan serta perbandingan dengan perkara sejenis.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telah dibacakan tuntutan kepada terdakwa Awang terkait tindak pidana yang terjadi. Tuntutan yang dibacakan oleh tim penuntut umum adalah selama lima bulan,” ujarnya kepada awak media di kantor Kejari Trenggalek.

Menurut Rio, JPU tidak serta-merta menentukan tuntutan  melainkan melalui pertimbangan hukum yang matang.

“Adapun tuntutan yang kami sampaikan ini berdasarkan fakta-fakta yang ada di persidangan dan juga berdasarkan tolak ukur perkara-perkara yang sejenis. Oleh karena itu, kami dari penuntut umum menuntut terdakwa selama 5 bulan,” katanya.

Dasar Hukum Perkara dalam Tuntutan Awang

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Trenggalek, Yan Subiyono menerangkan dasar hukum yang digunakan dalam tuntutan tersebut.

Ia menegaskan bahwa peristiwa pidana terjadi pada Oktober 2025 sehingga masih menggunakan ketentuan KUHP lama.

“Karena tindak pidana ini terjadi pada bulan Oktober 2025, maka kami masih menggunakan KUHP yang lama. Namun, tuntutan yang kami bacakan hari ini sudah kami sesuaikan,” jelas Yan.

Ia menyebutkan, pasal yang terbukti dalam perkara tersebut adalah Pasal 351 ayat 1 KUHP juncto Pasal 466 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Terkait tahapan selanjutnya, JPU Trenggalek menyatakan akan menunggu putusan Majelis Hakim.

“Untuk langkah selanjutnya, kami menunggu keputusan dari Majelis Hakim. Apabila Majelis Hakim berkenan untuk menaikkan putusan, itu merupakan kewenangan penuh Majelis Hakim,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka
Kasus Akun TikTok DON PSHT Trenggalek Masuk Penyidikan
Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan
Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan
Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani
Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 10:03 WIB

Kasus Viral TikTok DON Terungkap! Pemilik Akun Jadi Tersangka

Jumat, 11 September 2026 - 08:56 WIB

Kasus Akun TikTok DON PSHT Trenggalek Masuk Penyidikan

Kamis, 27 Agustus 2026 - 18:05 WIB

Operasi Tumpas Narkoba di Trenggalek Berhasil Bongkar 9 Kasus, 12 Tersangka Diamankan

Selasa, 28 Juli 2026 - 18:07 WIB

Cemburu Buta, Pria di Trenggalek Tikam Perawat Usai Bahas Dugaan Perselingkuhan

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Berita Terbaru