RagamWarta.com – Pajak UMKM Trenggalek diusulkan lebih ringan setelah Pemkab Trenggalek mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Melalui perubahan tersebut, batas omzet usaha makanan dan minuman yang dikenai pajak diusulkan naik dari Rp1 juta menjadi Rp6 juta sebagai bentuk keberpihakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Usulan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Trenggalek, Jumat (10/7/2026), dengan agenda menyampaikan penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Revisi tersebut merupakan tindak lanjut dari penyesuaian regulasi pemerintah pusat.
Relaksasi Pajak untuk Dorong UMKM
Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengatakan revisi Perda PDRD dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta regulasi turunannya.
Menurut Doding, salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah memberikan ruang yang lebih besar bagi pelaku UMKM, khususnya usaha makanan dan minuman.
“Untuk keberpihakan kepada usaha kecil menengah, yang sebelumnya omzet Rp1 juta sudah dikenai pajak, sekarang batasannya dinaikkan menjadi Rp6 juta. Jadi kalau omzetnya belum Rp6 juta, tidak ada pajaknya,” ujar Doding.
Selain relaksasi pajak, pemerintah daerah juga mengusulkan sejumlah penyesuaian retribusi, termasuk tarif layanan rumah sakit. Menurut Doding, perubahan tersebut dilakukan mengikuti regulasi terbaru sehingga terdapat tarif yang naik maupun turun.
Tak hanya itu, revisi juga mengatur pemberlakuan sanksi administratif berupa denda sebesar 1 persen bagi tunggakan retribusi, yang sebelumnya hanya berlaku pada tunggakan pajak.
“Kalau dulu yang ada denda hanya pajak, sekarang retribusi juga ada dendanya sebesar 1 persen. Itu merupakan tindak lanjut dari aturan kementerian yang memang harus kita sesuaikan,” katanya.
Meski begitu, ia menegaskan pembahasan bersama panitia khusus DPRD masih akan dilakukan untuk memastikan setiap perubahan tetap berpihak kepada masyarakat.
“Yang terpenting, jangan sampai ada kenaikan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil. Kondisi ekonomi masyarakat hari ini harus menjadi pertimbangan utama,” tegasnya.
Pemkab Pastikan Berpihak kepada Masyarakat Kecil
Wakil Bupati Trenggalek Syah Muhamad Natanegara menegaskan revisi Perda PDRD memang dirancang untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat kecil dan pelaku UMKM di tengah kondisi ekonomi saat ini.
“Raperda ini lebih berpihak kepada masyarakat kecil. Salah satunya melalui relaksasi pajak makanan dan minuman yang sebelumnya dikenakan pada transaksi di atas Rp1 juta, sekarang menjadi sekitar Rp6 juta,” kata Syah.
Ia menjelaskan penyesuaian tarif retribusi yang diusulkan pemerintah daerah tidak seluruhnya berupa kenaikan. Sejumlah tarif justru mengalami penurunan sesuai kebutuhan pelayanan dan perkembangan biaya operasional.
“Ada yang naik, ada yang turun. Ini penyesuaian dengan melihat kondisi ekonomi hari ini dan peningkatan biaya-biaya lainnya,” ujarnya.
Syah berharap perubahan tersebut dapat meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat tanpa mengurangi semangat pemerintah daerah dalam memberikan keberpihakan kepada pelaku UMKM.
Sementara itu, rincian perubahan tarif maupun objek retribusi masih akan dibahas lebih lanjut bersama DPRD sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.






