RagamWarta.com – Raperda Telekomunikasi Trenggalek yang tengah dibahas DPRD diharapkan mampu menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) baru.
Salah satu potensi yang dibidik berasal dari penataan infrastruktur pasif telekomunikasi, termasuk retribusi jaringan kabel yang memanfaatkan fasilitas milik pemerintah daerah.
Ketua Pansus III DPRD Trenggalek, Sukarudin mengatakan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penataan dan Pengendalian Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dilakukan untuk menjawab kebutuhan penataan infrastruktur telekomunikasi di daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Sukarudin, regulasi ini tidak hanya mengatur keberadaan menara telekomunikasi, tetapi juga penataan jaringan kabel yang selama ini belum diatur secara rinci.
“Raperda ini kalau sudah diundangkan harapan kita punya implikasi, punya daya ungkit terhadap tambahan pendapatan asli daerah dari sisi penataan kabel pasif telekomunikasi,” katanya, Senin (15/6/2026).
Sukarudin menjelaskan, pemerintah daerah ke depan berpeluang membangun fasilitas jaringan kabel bawah tanah apabila tersedia anggaran.
Infrastruktur tersebut nantinya dapat dimanfaatkan oleh penyedia layanan telekomunikasi dengan kewajiban membayar retribusi kepada daerah.
“Kalau ada anggaran dimungkinkan dalam hal ini pemerintah daerah menyediakan pembangunan wadah jaringan kabel bawah tanah, sehingga nanti siapa yang lewat situ akan dikenakan retribusi,” ujarnya.
Penataan Tower dan Kabel Telekomunikasi
Selain mengincar tambahan PAD, raperda ini juga diarahkan untuk menata keberadaan infrastruktur telekomunikasi agar lebih tertib dan tidak mengganggu tata ruang wilayah.
Sukarudin menyebut, pembangunan tower di kawasan wisata akan mendapat perhatian khusus. DPRD ingin memastikan keberadaan menara telekomunikasi tidak mengurangi nilai estetika destinasi wisata di Trenggalek.
“Karena ngomong tower maka akan coba kita sinkronkan juga di beberapa titik kaitannya dengan urusan pariwisata. Estetika pariwisata kita biar tidak terganggu juga oleh tower dimaksud,” jelasnya.
Ia menambahkan, perda tersebut juga diharapkan mampu mengatasi persoalan kabel telekomunikasi yang semrawut, khususnya di kawasan perkotaan.
Pelaku Usaha Tidak Perlu Khawatir
Sukarudin menegaskan, regulasi yang tengah disusun bukan untuk menghambat aktivitas usaha penyedia layanan internet, Wi-Fi, maupun TV kabel. Perda hanya ditujukan untuk menciptakan penataan yang lebih tertib.
“Ini enggak usah takut, ini hanya ditertibkan agar tidak semrawut. Kita tidak menghalang-halangi orang usaha, ditertibkan saja,” tegasnya.
Ia juga memastikan mekanisme perizinan untuk penyedia layanan Wi-Fi dan usaha sejenis telah memiliki aturan tersendiri sehingga tidak menjadi fokus pengaturan dalam raperda tersebut.






