RagamWarta.com – Nota penjelasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 diserahkan ke DPRD Trenggalek saat rapat paripurna, Rabu (17/6/2026).
Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi menjelaskan agenda paripurna kali ini merupakan tindak lanjut dari pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Trenggalek Tahun 2025 yang sebelumnya telah dibahas bersama.
“Sebelumnya kita sudah membahas LKPJ, sekarang masuk tahap pembentukan peraturan daerah terkait pertanggungjawaban tersebut,” ujar Doding usai rapat paripurna.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dijelaskan Doding, substansi pelaksanaan APBD sebenarnya telah dibahas secara rinci dalam pembahasan LKPJ.
Pada tahap saat ini, legislatif tinggal fokus pada proses pembentukan regulasi berupa peraturan daerah sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.
Pembahasan Dilanjutkan Melalui Fraksi
Doding menjelaskan, setelah nota raperda diterima tahapan berikutnya adalah pandangan umum fraksi-fraksi DPRD.
Selanjutnya, Bupati Trenggalek akan menyampaikan jawaban atas pandangan umum tersebut sebelum akhirnya masuk ke tahap persetujuan dan penetapan perda.
“Setelah ini agendanya rapat fraksi, kemudian pandangan umum fraksi-fraksi, setelah itu jawaban Bupati, lalu kita paripurnakan untuk penetapan perdanya,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD Trenggalek menargetkan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 dapat diselesaikan dalam waktu sekitar dua minggu.
Namun demikian, penjadwalan masih menyesuaikan sejumlah agenda legislasi lain yang juga harus dibahas pada bulan Juni ini.
“Kalau bisa secepatnya sekitar dua minggu. Saat ini masih dibahas terkait pengaturan waktunya karena ada tambahan agenda paripurna lainnya,” jelasnya.






