MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

RagamWarta.com – MIN 1 Trenggalek klarifikasi mekanisme pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) setelah persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam hearing bersama Komisi IV DPRD Trenggalek.

Pihak madrasah menegaskan pengadaan LKS merupakan kewenangan komite, sedangkan sekolah hanya menjalankan mandat yang telah disepakati.

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi mengatakan seluruh proses pengadaan, mulai dari penentuan hingga komunikasi dengan penerbit, dilakukan oleh komite madrasah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk hearing hari ini terkait pengadaan LKS, yang mengadakan adalah komite madrasah. Madrasah hanya mendapat mandat dari komite. Terkait harga dan sebagainya, yang mengetahui sepenuhnya, termasuk melakukan negosiasi dengan penerbit, adalah komite,” ujarnya.

Menurut Sanusi, pihak madrasah hanya melakukan peninjauan terhadap isi buku untuk memastikan kesesuaiannya dengan kurikulum yang berlaku. Setelah dinilai sesuai, proses selanjutnya menjadi kewenangan komite.

Ia juga menegaskan pembelian LKS tidak bersifat wajib. Madrasah bersama komite telah menyiapkan mekanisme dispensasi bagi wali murid yang mengalami kendala ekonomi.

“Anak yatim piatu bisa dibebaskan sepenuhnya. Wali murid yang memiliki lebih dari satu anak di MI juga mendapatkan dispensasi. Begitu pula keluarga kurang mampu juga diberikan dispensasi,” katanya.

Sanusi menjelaskan, wali murid yang merasa keberatan tidak perlu melalui prosedur yang rumit. Cukup menyampaikan keberatan kepada admin atau operator madrasah melalui WhatsApp untuk kemudian difasilitasi bersama komite.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan pihaknya telah meminta agar komunikasi antara sekolah dan wali murid tetap dibuka apabila masih ada pihak yang merasa keberatan terhadap pengadaan LKS.

“Kalau memang keberatan, silakan berkomunikasi dengan pihak sekolah. Kami juga meminta pihak sekolah untuk memfasilitasi penyelesaiannya agar tidak ada persoalan,” ujarnya.

Sebelumnya, hearing di Komisi IV DPRD Trenggalek digelar setelah adanya aduan dari salah seorang wali murid terkait pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek.

Melalui forum tersebut, DPRD mempertemukan wali murid, pihak madrasah, dan komite untuk memperoleh penjelasan dari masing-masing pihak.

Berita Terkait

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara
Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti
Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya
Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga
Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan
Segel Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Rusak, Stok Dipindahkan Tanpa Koordinasi
Peredaran Minuman Beralkohol Trenggalek Diatur Ketat, DPRD Ingatkan Pelaku Usaha
Perizinan Gerai Miras Sari Jaya Trenggalek Terkuak, Belum Ada Izin yang Tercatat

Berita Terkait

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:01 WIB

Baru Berdiri 1 Tahun, D’SON Futsal Academy Trenggalek Langsung Raih Juara

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Pilkades Trenggalek 2027: Anggaran Rp 5 Miliar untuk 128 Desa, Jadwal Belum Pasti

Kamis, 15 Oktober 2026 - 19:02 WIB

Gejala Super Flu Mirip Influenza Biasa, Dinkes Trenggalek Jelaskan Cara Memastikannya

Kamis, 15 Oktober 2026 - 16:04 WIB

Operator Alsintan Trenggalek Masih Terbatas, Banyak Gapoktan Baru Punya Satu Tenaga

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:01 WIB

Jadi Catatan Ombudsman, Ruang Ibadah Sekolah Rakyat Trenggalek Malah Berisi Gamelan

Berita Terbaru