MIN 1 Trenggalek Ngaku Pengadaan LKS Keputusan Komite

Rabu, 15 Juli 2026 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi usai ikuti hearing di kantor DPRD Trenggalek, Rabu (15/7/2026).

RagamWarta.com – MIN 1 Trenggalek klarifikasi mekanisme pengadaan Lembar Kerja Siswa (LKS) setelah persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam hearing bersama Komisi IV DPRD Trenggalek.

Pihak madrasah menegaskan pengadaan LKS merupakan kewenangan komite, sedangkan sekolah hanya menjalankan mandat yang telah disepakati.

Plt Kepala MIN 1 Trenggalek, Sanusi mengatakan seluruh proses pengadaan, mulai dari penentuan hingga komunikasi dengan penerbit, dilakukan oleh komite madrasah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk hearing hari ini terkait pengadaan LKS, yang mengadakan adalah komite madrasah. Madrasah hanya mendapat mandat dari komite. Terkait harga dan sebagainya, yang mengetahui sepenuhnya, termasuk melakukan negosiasi dengan penerbit, adalah komite,” ujarnya.

Menurut Sanusi, pihak madrasah hanya melakukan peninjauan terhadap isi buku untuk memastikan kesesuaiannya dengan kurikulum yang berlaku. Setelah dinilai sesuai, proses selanjutnya menjadi kewenangan komite.

Ia juga menegaskan pembelian LKS tidak bersifat wajib. Madrasah bersama komite telah menyiapkan mekanisme dispensasi bagi wali murid yang mengalami kendala ekonomi.

“Anak yatim piatu bisa dibebaskan sepenuhnya. Wali murid yang memiliki lebih dari satu anak di MI juga mendapatkan dispensasi. Begitu pula keluarga kurang mampu juga diberikan dispensasi,” katanya.

Sanusi menjelaskan, wali murid yang merasa keberatan tidak perlu melalui prosedur yang rumit. Cukup menyampaikan keberatan kepada admin atau operator madrasah melalui WhatsApp untuk kemudian difasilitasi bersama komite.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Trenggalek, Sukarodin, mengatakan pihaknya telah meminta agar komunikasi antara sekolah dan wali murid tetap dibuka apabila masih ada pihak yang merasa keberatan terhadap pengadaan LKS.

“Kalau memang keberatan, silakan berkomunikasi dengan pihak sekolah. Kami juga meminta pihak sekolah untuk memfasilitasi penyelesaiannya agar tidak ada persoalan,” ujarnya.

Sebelumnya, hearing di Komisi IV DPRD Trenggalek digelar setelah adanya aduan dari salah seorang wali murid terkait pengadaan LKS di MIN 1 Trenggalek.

Melalui forum tersebut, DPRD mempertemukan wali murid, pihak madrasah, dan komite untuk memperoleh penjelasan dari masing-masing pihak.

Berita Terkait

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli
Bupati Trenggalek dan Istri Pakai Baju Adat Suku Asmat saat Pengibaran Bendera
Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare
Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang
Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG
HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya
Filial Bulog KP Karangsoko Diresmikan Emil Dardak, Siap Perkuat Cadangan Pangan
Dispora Trenggalek Sambangi Juara Internasional MCGG, Dorong Pembinaan Berkelanjutan

Berita Terkait

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:05 WIB

Hasil Uji Lab MBG Trenggalek Temukan Bakteri Bacillus Cereus dan E. Coli

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:06 WIB

Korban Diduga Keracunan MBG Trenggalek Jalani Perawatan, Alami Dehidrasi Hingga Diare

Kamis, 13 Agustus 2026 - 20:08 WIB

Dugaan Keracunan MBG Trenggalek Berdampak pada 549 Orang

Kamis, 13 Agustus 2026 - 18:09 WIB

Imbas Dugaan Keracunan, SPPG Tamanan Hentikan Sementara Penyaluran MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 - 20:07 WIB

HP Anggota Polres Trenggalek Diperiksa Mendadak, Judol dan Pinjol Sasarannya

Berita Terbaru