RagamWarta.com – Madus baru suami istri curi motor milik petani di area persawahan berhasil dibongkar Satreskrim Polres Trenggalek.
Dua sejoli ini diduga mengincar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya saat memanen padi. Petugas masih mengembangkan kasus ini karena pelaku diduga beraksi di sejumlah lokasi lain.
Saat pers rilis, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa petugas telah mengamankan dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sang suami berinisial IS, warga Sidoarjo, dan sang istri berinisial KF yang merupakan warga asli Trenggalek.
“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni IS dan KF. Keduanya merupakan pasangan suami istri,” ujar AKBP Ridwan saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (26/7/2026).
Motor Hilang Saat Pemilik Memanen Padi
Kapolres Trenggalek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (12/7/2026).
Sekitar pukul 12.30 WIB, korban yang merupakan warga Kecamatan Karangan memarkir sepeda motornya di area persawahan yang berjarak sekitar 50 meter dari sawah miliknya untuk memanen padi.
“Pukul 16.30 WIB, saat korban hendak pulang, sepeda motor yang diparkir sudah tidak berada di tempat. Korban sempat berupaya mencari di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya,” ujar AKBP Ridwan.
Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di rumahnya di Desa Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (20/7/2026).
“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana. Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Trenggalek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kunci T, dua unit sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas selempang, hingga sepasang sepatu.
Polres Trenggalek Kembangkan Kasus ke TKP Lain
AKBP Ridwan mengatakan, sementara ini polisi baru merilis dua lokasi kejadian perkara (TKP) yang barang buktinya telah ditemukan. Namun, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan aksi serupa di lokasi lain.
“Untuk sementara masih dua TKP. Namun dari hasil pengembangan, insyaallah masih ada beberapa TKP lain yang akan diungkap berdasarkan keterangan para pelaku,” katanya.
Dijelaskan AKBP Ridwan, pelaku bukan residivis. Meski demikian, mereka diduga telah beberapa kali beraksi dengan menyasar sepeda motor yang diparkir di area persawahan.
“Modus pelaku bukan menyasar kawasan permukiman, melainkan lebih cenderung mengincar kendaraan bermotor yang berada di area persawahan atau lahan pertanian,” jelasnya.
Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual kembali dalam kondisi utuh melalui sistem cash on delivery (COD).
“Motor hasil curian dijual kembali dengan sistem COD. Kondisinya masih utuh dan tidak dibongkar menjadi suku cadang,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, IS dan KF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.






