Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasangan suami istri yang diduga melakukan pencurian di sejumlah tempat di Trenggalek berhasil diamankan.

Pasangan suami istri yang diduga melakukan pencurian di sejumlah tempat di Trenggalek berhasil diamankan.

RagamWarta.com – Madus baru suami istri curi motor milik petani di area persawahan berhasil dibongkar Satreskrim Polres Trenggalek.

Dua sejoli ini diduga mengincar sepeda motor yang ditinggal pemiliknya saat memanen padi. Petugas masih mengembangkan kasus ini karena pelaku diduga beraksi di sejumlah lokasi lain.

Saat pers rilis, Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa petugas telah mengamankan dua terduga pelaku yang merupakan pasangan suami istri.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sang suami berinisial IS, warga Sidoarjo, dan sang istri berinisial KF yang merupakan warga asli Trenggalek.

“Kami berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni IS dan KF. Keduanya merupakan pasangan suami istri,” ujar AKBP Ridwan saat konferensi pers di Mapolres Trenggalek, Senin (26/7/2026).

Motor Hilang Saat Pemilik Memanen Padi

Kapolres Trenggalek menjelaskan, peristiwa pencurian terjadi pada Minggu (12/7/2026).

Sekitar pukul 12.30 WIB, korban yang merupakan warga Kecamatan Karangan memarkir sepeda motornya di area persawahan yang berjarak sekitar 50 meter dari sawah miliknya untuk memanen padi.

“Pukul 16.30 WIB, saat korban hendak pulang, sepeda motor yang diparkir sudah tidak berada di tempat. Korban sempat berupaya mencari di sekitar lokasi, namun tidak berhasil menemukannya,” ujar AKBP Ridwan.

Berdasarkan laporan itu, tim Opsnal Pidum Satreskrim Polres Trenggalek melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap kedua pelaku di rumahnya di Desa Rangkah Kidul, Kabupaten Sidoarjo, pada Senin (20/7/2026).

“Saat penggeledahan ditemukan barang bukti yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak pidana. Para tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Trenggalek untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.

Dari hasil penggeledahan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu set kunci T, dua unit sepeda motor, helm, pakaian yang digunakan saat beraksi, tas selempang, hingga sepasang sepatu.

Polres Trenggalek Kembangkan Kasus ke TKP Lain

AKBP Ridwan mengatakan, sementara ini polisi baru merilis dua lokasi kejadian perkara (TKP) yang barang buktinya telah ditemukan. Namun, hasil pemeriksaan mengarah pada dugaan aksi serupa di lokasi lain.

“Untuk sementara masih dua TKP. Namun dari hasil pengembangan, insyaallah masih ada beberapa TKP lain yang akan diungkap berdasarkan keterangan para pelaku,” katanya.

Dijelaskan AKBP Ridwan, pelaku bukan residivis. Meski demikian, mereka diduga telah beberapa kali beraksi dengan menyasar sepeda motor yang diparkir di area persawahan.

“Modus pelaku bukan menyasar kawasan permukiman, melainkan lebih cenderung mengincar kendaraan bermotor yang berada di area persawahan atau lahan pertanian,” jelasnya.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap bahwa sepeda motor hasil curian dijual kembali dalam kondisi utuh melalui sistem cash on delivery (COD).

“Motor hasil curian dijual kembali dengan sistem COD. Kondisinya masih utuh dan tidak dibongkar menjadi suku cadang,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, IS dan KF dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

Berita Terkait

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi
Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara
Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste
Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek
Pencurian Alfamart Pogalan, Pelaku Bobol Atap dan Gasak Rp12 Juta dari Brankas
Operasi Pekat Semeru 2026 di Trenggalek Sasar Miras, Petasan hingga Judi Online
Update Kasus Penipuan di Trenggalek, Polisi Kejar DPO Pembuat Aplikasi Banking Palsu
Kasus Penipuan di Trenggalek, Iming-Iming Modal Rp50 Miliar Berakhir Rugi Rp160 Juta

Berita Terkait

Senin, 27 Juli 2026 - 15:02 WIB

Suami Istri Curi Motor, Kapolres Trenggalek: Beraksi di Area Persawahan Korbannya Petani

Selasa, 16 Juni 2026 - 14:04 WIB

Perampas Kalung di Trenggalek Berhasil Ditangkap Polisi

Kamis, 23 April 2026 - 19:08 WIB

Vonis Masduki Bertambah, Total Hukuman Jadi 11 Tahun Penjara

Kamis, 2 April 2026 - 16:08 WIB

Pelaku Arisan Bodong Trenggalek Ditangkap, Sempat Kabur ke Timor Leste

Senin, 2 Maret 2026 - 20:01 WIB

Cekcok Ponsel dan Status Nikah Siri, Polisi Ungkap Rangkaian Konflik Video Viral Trenggalek

Berita Terbaru

Kondisi bayi laki-laki saat ditemui warga, dibungkus jarik dan ditutup kain. (Foto: Istimewa)

Peristiwa

Penemuan Bayi di Desa Banaran, Polisi Selidiki Pelaku Pembuangan

Minggu, 26 Jul 2026 - 17:02 WIB