RagamWarta.com – GMNI Trenggalek geruduk kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Mereka melakukan aksi damai tuntut revisi Undang-Undang TNI dan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.
Menurut Ketua GMNI Trenggalek, Ryan Firmansyah menilai adanya aturan itu dapat berdampak pada melemahnya prinsip demokrasi di Indonesia. Bahkan regulasi itu membuka celah aparat menduduki jabatan sipil.
“Kami menilai revisi UU TNI dan Perpol 2025 sangat mendesak karena memberikan celah bagi aparat untuk menempati jabatan sipil. Ini berpotensi mengancam ruang demokrasi dan hak-hak masyarakat sipil,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).
Selain itu, GMNI Trenggalek juga menyoroti dugaan maraknya intimidasi dan kekerasan terhadap warga sipil oleh aparat bersenjata. Mereka menilai fenomena tersebut menjadi alasan kuat perlunya pembatasan tegas terhadap peran aparat di ranah sipil.
“Catatan kritis kami adalah masih banyak terjadi perampasan hak bersuara, intimidasi, hingga kekerasan oleh aparat di lembaga sipil. Hal ini seharusnya tidak terjadi,” lanjutnya.
Dalam aksi kali ini, GMNI Trenggalek turut mengangkat kasus penyiraman air keras yang diduga melibatkan oknum TNI. Mereka mendesak agar seluruh pelaku, termasuk dalang utama, segera ditangkap dan diproses secara hukum melalui peradilan umum.
“Kami menuntut agar seluruh pelaku dan dalang kasus segera ditemukan dan diproses. Selain itu, kami meminta agar proses hukum dipindahkan dari peradilan militer ke peradilan sipil,” tegas Ryan.
Doding Rahmadi Apresiasi Kontrol GMNI Trenggalek

Dilain pihak, Ketua DPRD Trenggalek Doding Rahmadi mengapresiasi semangat dan tindakan kritis mahasiswa dalam aksi demonstrasi. Gerakan mahasiswa menunjukkan bahwa kontrol sosial di daerah masih berjalan dengan baik.
“Kami di DPRD mengapresiasi sekali terhadap aspirasi dari rekan-rekan mahasiswa. Semangat, perjuangan, dan daya kritis mahasiswa Trenggalek masih berjalan sangat bagus” ujar politisi yang berangkat dari PDI-Perjuangan itu.
Selanjutnya DPRD Trenggalek, akan menindaklanjuti seluruh aspirasi mahasiswa dengan meneruskannya ke DPR RI sebagai pihak yang memiliki kewenangan legislasi di tingkat nasional.
“Semua tuntutan rekan-rekan mahasiswa akan kami teruskan ke DPR RI, karena kewenangan ada di sana” pungkasnya.






