RagamWarta.com – Laporan harta pejabat publik selalu menarik dikuliti, apalagi harta kekayaan yang dimiliki oleh unsur pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di Kabupaten Trenggalek.
Untuk sementara ini ada tiga unsur pimpinan yang sudah dikukuhkan, yang pertama ada M. Hadi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Kedua Arik Sri Wahyuni dari Partai Golongan Karya (Golkar) dan Subadianto dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023 menyebutkan secara rinci harta kekayaan legislatif periode tahun 2024-2029.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai laporan LHKPN 2023, M. Hadi tercatat memiliki harta mencapai Rp.1.669.932.000. Harta Kekayaannya didompleng aset tanah dan bangunan.
Dengan detailnya harta tanah dan bangunan seluas 258 m2/200m2 di Trenggalek dengan nilai Rp.755.000.000. Kemudian ada tanah seluas 3373 m2 di Trenggalek Rp.145.000.000.
Selain itu ia juga memiliki kendaraan bermotor Motor Kawasaki BJ1759 Tahun 2019 senilai Rp.28.000.000, Motor Honda F1CO2N28LO AT Tahun 2018 senilai Rp.10.000.000 dan Mobil Mitsubishi Pajero SPT 2.4L DKR.H 4K28 A/T Tahun 2018 senilai Rp.450.000.000.
Mantan Wakil Ketua Fraksi PKB 2019-2024 itu juga mengantongi harta bergerak lainnya dengan total Rp.70.000.000. Kemudian Kas dan Setara Kas tercatat Rp.211.932.000. Uniknya ia tidak memiliki tanggungan utang yang tercatat di LHKPN.
Berikutnya ada, Arik Sri Wahyuni. Wakil DPRD Trenggalek dari Partai Golongan Karya itu tercatat memiliki harta kekayaan mencapai 2,6 Miliar.
Sosok legislator perempuan ini memiliki keunggulan harta kekayaan di Wakil DPRD Trenggalek. Tercatat, total harta kekayaan mencapai Rp.2.695.037.216.
Dengan detail, Tanah dan bangunan seluas 711 m2/400 m2 di Trenggalek dengan status warisan senilai Rp.2.223.000.000.
Kemudian Alat transportasi mobil toyota fortuner 2.4 VRZ 4X2 AF Tahun 2019 dengan total Rp. 410.000.000. Kemudian untuk harta bergerak lainnya, surat berharga tercatat tidak ada di LHKPN.
Sementara itu, Ketua Partai berlogo beringin ini juga mengantongi harta kekayaan kas dan setara kas senilai Rp.89.725.000. Dalam LHKPN Arik tercatat memiliki hutang Rp.27.687.784.
Dan yang ketiga adalah Subadianto. Salah satu Wakil DPRD Trenggalek dari Partai Keadilan Sejahtera ini juga memiliki harta yang kebanyakan merupakan tahan dan bangunan.
Dari catatan LHKPN harta kekayaan Subadianto didongkrak dari Tanah dan Bangunan. Sesuai catatan LHKPN harta kekayaan subadianto mencapai Rp.1.798.082.777, dengan rincian tanah dan bangunan seluas 326 m2/260 m2 di Kab Trenggalek hasil sendiri dengan nilai Rp. 1.205.000.000.
Kemudian tanah seluas 1360 m2 di trenggalek, Warisan, dengan nilai Rp. 522.000.000. Kemudian, Alat Transportasi Mobil Toyota Minibus Tahun 2017 dengan nilai Rp. 75.000.000, namun statusnya adalah hadiah.
Harta bergerak lainnya dan surat berharga tidak memiliki, kemudian kas setara kas tercatat Rp. 28.750.480, kemudian harta lainnya tidak ada. Namun, Subadianto dalam LHKPN memiliki hutang Rp. 32.667.703.






