RagamWarta.com – Peningkatan jumlah kendaraan baru di Kabupaten Trenggalek selama tahun 2023 hingga pertengahan 2024 tidak terhindarkan.
Hal tersebut diketahui dari data yang dimiliki Satlantas Polres Trenggalek. Sesuai data ada penambahan 9.584 kendaraan roda dua dan 484 kendaraan roda empat baru pada tahun 2023.
Yang lebih mencengangkan lagi angka itu terus bertambah di tahun 2024, dengan penambahan 5.895 kendaraan roda dua dan 289 kendaraan roda empat hanya dalam tujuh bulan pertama.
“Jumlah kendaraan baru di Kabupaten Trenggalek terus meningkat sepanjang tahun 2023 hingga pertengahan 2024,” ungkap Kanit Regident Satlantas Polres Trenggalek, Ipda Rheno.
Namun walaupun pertumbuhan jumlah kendaraan di Trenggalek cukup tinggi, nampaknya dampak terhadap emisi karbon dinilai belum terlalu besar.
Hal itu dikarenakan dominasi kendaraan bermesin matic dan 4-tak yang lebih banyak beredar dibandingkan dengan kendaraan bermesin 2-tak. Sebagaimana diketahui kendaraan 2-tak menghasilkan asap lebih banyak karena proses pembakaran oli samping di dalam mesin.
“Mesin 2-tak dianggap lebih banyak menyumbang emisi karbon daripada mesin 4-tak yang diklaim lebih ramah lingkungan,” ungkap Ipda Rheno.
Sementara untuk mengurangi dampak emisi karbon yang bersumber dari kendaraan bermotor pemerintah menetapkan ambang batas emisi yang harus dipatuhi oleh pemilik kendaraan.
Dijelaskan Ipda Rheno, Pemerintah telah menetapkan standar emisi yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan, tergantung pada jenis mesin dan tahun produksinya.
Untuk mobil berbahan bakar bensin yang diproduksi sebelum tahun 2007 misalnya. Kadar Karbon Monoksida (CO) harus berada di bawah 3,0 persen dan Hidrokarbon (HC) di bawah 700 ppm.
Sementara untuk mobil yang diproduksi setelah 2007 harus memenuhi standar emisi CO di bawah 1,5 persen dan HC di bawah 200 ppm.
Mobil diesel juga tidak luput dari aturan ini. Kendaraan diesel dengan tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton diwajibkan memiliki kadar opasitas (timbal) maksimal 50 persen.
Sedangkan untuk yang diproduksi setelah tahun 2010, standar opasitas ditetapkan di angka maksimal 40 persen.
Sementara untuk sepeda motor, standar emisi dibedakan antara mesin 2-tak dan 4-tak. Motor 2-tak yang diproduksi sebelum tahun 2010 harus memiliki kadar CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
Sementara motor 4-tak dengan tahun produksi yang sama harus memiliki kadar CO maksimal 5,5 persen dan HC 2400 ppm.
Upaya pengendalian emisi ini tidak hanya sebatas regulasi. Pemerintah dan aparat terkait di Kabupaten Trenggalek juga aktif melakukan pengawasan terhadap kepatuhan pemilik kendaraan terhadap standar emisi yang berlaku.
Bahkan diungkapkan Ipda Rheno bahwa Inspeksi rutin dan pemeriksaan emisi kendaraan dilakukan untuk memastikan semua kendaraan memenuhi ambang batas yang telah ditetapkan.
“Meski pertumbuhan jumlah kendaraan baru cukup banyak, kami optimis bahwa dengan regulasi yang tepat, dampak terhadap emisi karbon dapat diminimalisir,” pungkasnya.






