AKD Tak Akan Lepas Aset Milik Desa, DPRD Trenggalek Surati Pemerintah Pusat

Senin, 11 April 2022 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAGAMWARTA – Puluhan Kepala Desa luruk kantor DPRD Trenggalek. Kedatangan mereka ingin mengklarifikasi adanya peraturan baru yang mengharuskan aset desa yang kini dijadikan fasilitas umum harus di sertifikat atan nama pemerintah daerah.

Seperti yang dijelaskan oleh Doding Rahmadi usai pimpin rapat dengar pendapat diaula gedung DPRD Trenggalek, Senin 11 April 2022. Menurutnya kedatangan AKD ke kantor dewan pada intinya menolak jika tanah kas desa dijadikan aset Pemkab.

Baca juga : Percepat Vaksin Booster, Polres Trenggalek Pancing Warga Dengan Minyak Goreng

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hal tersebut didasari aturan terbaru yang tercantum dalam Permendagri nomor 70 tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD). Dalam aturan tersebut mengatur bahwa pembangunan fasilitas umum yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus bisa digunakan jika tanah tersebut milik pemerintah daerah.

Hal tersebut juga diperjelas oleh ketua Asosiasi Kepala Desa yang bernama Puryono ini. Menurutnya pemerintah desa merasa dirugikan jika tanah kas desa diserahkan pada pemerintah daerah. Pihaknya juga meminta pemerintah daerah bisa menerapkan sistem yang lebih luwes, seperti pinjam pakai atau lain sebagainya.

Baca juga : Dapat Hadiah Minyak Goreng, Begini Tanggapan Peserta Vaksin Pasar Pon Trenggalek

Berita Terkait

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat
Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup
Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian
Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa
Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD
Tunggakan Biaya Rumah Sakit Rosmini Berpeluang Dibebaskan
Polemik Perubahan Desil, DPRD Trenggalek Dorong Pemutakhiran Data Lewat Musdes
PAPBD 2026 Trenggalek Resmi Jadi Perda, Belanja Modal Naik

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 21:11 WIB

DPRD Trenggalek Setujui Perda Pemerintahan Desa, Atur Kades hingga Perangkat

Rabu, 30 September 2026 - 20:06 WIB

Masa Tugas Perangkat Desa Trenggalek Bakal Mengacu SK, DPRD Siapkan Perbup

Kamis, 24 September 2026 - 15:05 WIB

Guru PPG Prajab Belum Terdata Dapodik, DPRD Trenggalek Bantu Tagih Janji Kementerian

Selasa, 15 September 2026 - 20:09 WIB

Evaluasi Data Desil Trenggalek: Komisi IV DPRD Desak Pemutakhiran dan Libatkan Desa

Selasa, 15 September 2026 - 18:03 WIB

Raperda Pilkades Trenggalek Belum Naikkan Syarat Pendidikan Calon Kades ke SMA, Ini Alasan DPRD

Berita Terbaru